PROKAL.CO,
Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (9/12) mendatang dipastikan Pemprov Kaltim menjadi hari libur nasional, terutama daerah yang menggelar Pilkada.
Dimana, kantor pemerintah, termasuk Pemprov Kaltim akan diliburkan dengan harapan semua pegawai mensukseskan Pilkada.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin menerangkan keputusan Rabu tanggal 9 Desember menjadi hari libur nasional terkait Pilkada Serentak, tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
“Setelah ada keputusan pemerintah pusat terbit terkait libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Kaltim segera menerbitkan surat edaran ke kabupaten dan daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak,” ucapnya pada Sapos, Minggu (29/11) kemarin.
Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan hari libur nasional pada 9 Desember nanti, benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di TPS. Hal serupa, jelasnya, berlaku juga bagi perusahaan.
Selain meliburkan karyawannya, ujar pria yang kerap disapa Ivan ini, manajemen perusahaan diharapkan menyediakan angkutan bagi karyawan dan keluarganya untuk ke TPS.