Pemeriksaan atas bangunan yang disegel di Jalan Harun Nafsi kini masih berlanjut. Pasalnya berdasarkan laporan sementara, bangunan milik PT Sumber Gas Abadi, itu belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Tak heran sebagai penegak Perda, rangka bangunan itu kini disegel sementara oleh Satpol PP Samarinda. Kepala Bidang Perundang-undangan Agus mengatakan, pihaknya sudah berupaya memanggil pihak yang bersangkutan. “Mereka kooperatif saat dipanggil, dan memang pengakuannya ada melakukan pengisian gas,” kata Agus.
Namun, Agus tetap meminta agar pemilik bangunan menyelesaikan urusan administrasinya terlebih dahulu. Yang berkaitan dengan pengajuan IMB sebagai syarat utama dalam memiliki usaha. “Selama IMB belum ada, kami minta pembangunannya dihentikan,” paparnya.
Ia tidak mempermasalahkan jika bangunan tersebut digunakan sebagai usaha bidang pengisian oksigen. Hanya saja ia menyesalkan lantaran, bangunan itu dibangun lebih dulu tanpa menunggu penerbitan IMB. “Untuk urusan advis (nasihat) silakan diselesaikan dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” urai Agus.
Selama surat IMB belum ditertibkan, Agus meminta kepada personel penertiban untuk mengawasi kelanjutan bangunan tersebut. Termasuk masyarakat sekitar yang ikut mengawasi. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyampaikan, jika pemilik hanya menjadikan bangunan itu sebagai kantor tidak masalah. Hanya saja, melihat dari letaknya, memang sangat dekat dari rumah warga. “Tapi advisnya belum lengkap. Makanya pembangunan harus distop sementara,” pungkas Agus. (hun/beb)