Pengusaha Ikan Cupang Rugi Rp 50 Juta

- Jumat, 27 November 2020 | 10:28 WIB
Petugas mengamankan puluhan ekor ikan cupang.
Petugas mengamankan puluhan ekor ikan cupang.

SAMARINDA KOTA. memelihara ikan cupang hias atau petarung kini menjadi salah satu hobi yang sedang banyak digandrungi. Di tengah pandemi seperti saat ini, memiliki ikan cupang hias menjadi hobi yang dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Sehingga tak aneh jika warga Kota Tepian aji mumpung dan mulai terjun untuk memelihara ikan cupang hias di rumah atau langsung membuka usaha ikan cupang untuk diperjual belikan kembali. Tingginya minat memelihara berimbas dengan tingginya harga penjualan ikan laga tersebut. Namun tingginya nilai ekonomi pada ikan cupang rupanya membuat pelaku kejahatan tergiur. Walhasil seorang seorang pengusaha ikan cupang mengalami kerugian lantara puluhan ikan cupang miliknya dicuri.

Riezky Theodore Rimbawan, warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, menderita kerugian hingga Rp 12 juta lebih. Akibat puluhan ikan cupang miliknya dicuri pada Minggu (22/11) dini hari lalu. Riezky merupakan pedagang ikan cupang. Namun cupang yang ia jual mayoritas berkualitas tinggi. Bisa dikategorikan ikan kontes. Harganya bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per ekor.

Kepada awak media ini, Riezky mengingat sedikitnya ikan cupang dagangannya yang hilang mencapai 35 ekor. “Ikan-ikan itu, saya taruh di depan rumah. Tidak pake teralis. Cuma di tutup pagar kayu saja,” ucap Riezky. Riezky mengetahui pencurian itu terjadi saat pagi menyingsing. Saat ia hendak memberi makan ikan dagangannya tersebut. “Pas saya lihat, sudah banyak yang hilang. Pas saya cek CCTV ternyata ada yang ambil subuh hari,” imbuhnya.

Jika ditotal, akibat pencurian itu Riezky mengaku mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Tak rela ikannya hilang begitu saja, Riezky melaporkan hal tersebut ke pos FKPM Kelurahan Pelita dan Polsek Samarinda Kota. Tiga hari berselang setelah aksi pencurian itu, identitas pelaku pun berhasil dikantongi. Adalah Efran Dinata (35) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan Thayib, No, 50, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir yang menjadi pelaku.

Riezky bersama aparat kepolisian yang juga dibantu Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita, mencoba memancing Efran keluar. Untuk bisa membuat Efran percaya, anggota FKPM menyamar sebagai pembeli ikan cupang. Efran pun terpancing dan membuat janji untuk bertemu di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 21.00 Wita.

“Efran sempat menjual berbagai jenis ikan cupang di Facebook. Saat bertemu, awalnya Efran berdalih jika dirinya hanya menjualkan saja. Namun setelah didesak dan menunjukkan di mana ikan tersebut disembunyikan barulah kedoknya terbongkar,” kata Dani Sofyan, anggota FKPM Kelurahan Pelita.

Ketika digeledah di dalam kosnya, petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semuanya diduga hasil curian. Meski ada puluhan ekor ikan cupang, namun di mata hukum hanya ada delapan ekor yang masuk memenuhi unsur pidana. Ikan cupang itu berjenis Nemo Copper. Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.

Ikan cupang ditaruh di dalam botol plastik air mineral. Petugas yang mendapati barang bukti tersebut lantas memindahkan di dalam kantung plastik untuk dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti. Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya telah mengamankan Efran berikut barang bukti puluhan ikan cupang curian. “Ada delapan jenis ikan cupang yang kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan. Sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota,” kata Suyatno.

Jenis ikan cupang tersebut diantaranya, 1 ekor Nemo Copper, 3 ekor Fancy Copper, 1 ekor Blue Rim, 1 ekor ikan Black Galaxy, 1 ekor HMPK dan 1 ekor ikan cupang jenis Multi Color. Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya. “Atas perbuatannya Efran kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkas Suyatno. (kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X