Pakai Odol Ngga Izin, Anak Dilempar Kursi, Ayah Masuk Penjara

- Rabu, 25 November 2020 | 11:40 WIB
Upiyadi masuk sel tahanan karena dilaporkan anak sendiri.
Upiyadi masuk sel tahanan karena dilaporkan anak sendiri.

Gara-gara pasta gigi alias odol, seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya. Akibatnya, sang anak mengalami luka. Sementara sang ayah harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota akibat aduan sang anak. Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjastya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, penganiayaan terjadi di kediaman Upiyadi, warga Perum PKL, Sungai Kapih, Sambutan. Bermula saat Iwan (24) yang mandi dan menggunakan pasta gigi di kamar mandi, Sabtu (21/11) sekitar pukul 18.00 Wita.

Selesai mandi dan menyikat gigi, rupanya ayahnya, Upiyadi marah. Lantaran pasta gigi yang digunakan Iwan adalah miliknya. Entah karena ada masalah sebelumnya, atau kondisi emosional Upiyadi saat itu sedang kurang nyaman, pemakaian pasta gigi tanpa izin itu membuat Upiyadi berang. “Saat ayahnya hendak mandi, terjadilah cekcok mulut hingga ke ruang tamu. Adu argumen tak berujung itu berbuntut emosi sang ayah meningkat,” kata Suyatno, Senin (23/11)

Puncaknya, pria 60 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini pun tak sanggup lagi menahan amarah. Tanpa memandang jika di depannya adalah anak kandung sendiri, Upiyadi mengamuk sembari mencakar dengan tangan kiri. Tersesak beberapa cakaran mengenai leher kanan sang anak hingga meninggalkan bekas dan rasa nyeri.

Tak cukup sampai disitu, amukan Upiyadi terus berlanjut. Sebuah kursi stainless di ruang tamu diangkat dan dilemparkan ke arah Iwan. Lemparan itu tepat mengenai tubuh sang anak. “Atas lemparan kursi itu, Iwan mengalami luka memar di dada dan punggung, selain luka cakaran. Atas kejadian itulah sang anak melaporkan kepada kami,” terang Suyatno.

Upiyadi diamankan petugas di kediamannya pada malam hari. Upaya damai sebenarnya sudah dilakukan di Polsek. Namun sang anak tetap ingin melanjutkan kasusnya. Selain menangkap Upiyadi, polisi juga mengamankan barang bukti kursi yang digunakan untuk memukul anak kandungnya tersebut. Sementara Iwan sudah menyertakan bukti hasil visum atas tindakan ayahnya tersebut.

“Kami lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap anak kandung ini. Untuk sang ayah kami kenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tutup Suyatno. (kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X