Tiga Kali Sukses, Keempat Apes, Pencuri Sepeda Nyebur ke Parit

- Senin, 23 November 2020 | 09:44 WIB
Anggi dihukum membersihkan parit.
Anggi dihukum membersihkan parit.

Anggi Yudistira, warga Jalan Wiratama Gang Nanas, Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu harus rela telanjang dada membersihkan parit penuh sedimentasi dan sampah di sekitar Pos FKPM, Jalan H Usman Iberahim, kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, (19/11) malam.

Pemuda 23 tahun menerima hukuman itu, lantaran d mencuri sebuah sepeda lipat seharga Rp 2.350.000 milik warga Jalan Juanda 4, Samarinda Ulu pada siang harinya sekitar pukul 13.00 Wita.

Anggi berhasil diringkus setelah ia memposting sepeda lipat curiannya di akun facebook miliknya. Sepeda lipat tersebut sebenarnya sudah laku terjual, namun untungnya pembeli rela menyerahkan kembali sepeda itu pada pemiliknya usai Angga tertangkap sekitar pukul 19.00 Wita.

“Angga kami tangkap setelah sebelumnya kami pancing membuat janji untuk bertemu di sekitar perempatan Jalan Lambung Mangkurat,” kata Dani Sofyan, Anggota FKPM Pelita.

Dani menyebutkan, sepeda hasil curian tersangka dijual kepada pembeli seharga Rp 700 ribu. Angga menjual sepeda curiannya melalui forum jual beli sepeda lipat. Usai sepeda terjual postingan tersebut langsung dihapus dengan maksud menghilanglan jejak.

“Sebelum dihapus kami sempat berkomunikasi di FB tersebut hingga lanjut pada pertemuan meski sepeda sudah terjual. Saat kami dalami, antara penjual dan pembeli tidak ada hubungan. Jadi pembeli itu bukan seorang penadah,” jelasnya.

Dani menambahkan, tersangka Angga merupakan spesialis pencurian sepeda. Dalam pengakuannya Angga sudah beberapa kali keluar mencuri sepeda.

“Pengakuannya sudah tiga kali mencuri sepeda di berbagai lokasi. Saat kami pertemukan dengan pemilik sepeda, pemilik tidak ingin melanjutkan kasusnya. Yang penting sepedanya kembali,” kata Dani.

Sementara itu Angga, tak bisa berkelit lagi, dirinya mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda lipat berkelir ungu tersebut. Ia mencuri sepeda saat tergeletak di halaman rumah pemiliknya.

“Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari saja. Sebab sudah beberapa bulan ini menganggur tidak ada kerjaan,” kilah Angga.

Usai menjalani hukuman, Angga pun dibebaskan dengan lebih dulu membuat surat pernyataan di Pos FKPM. Angga sendiri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (kis/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X