Di Bandara APT Pranoto, 38 Penumpang Palsukan Surat Kesehatan

- Senin, 23 November 2020 | 09:33 WIB
Petugas menunjukkan surat palsu.
Petugas menunjukkan surat palsu.

SAMARINDA - Pelonggaran aturan transportasi menimbulkan celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Surat hasil rapid test dan tes PCR menjadi salah satu syarat penumpang sebelum bepergian ke luar kota marak dipalsukan demi keuntungan pribadi.

Salah satu moda transporatsi yang kerap ditemukan surat palsu adalah pesawat terbang. Bandara APT Pranoto, Sungai Siring, sebagai salah satu lokasi yang mensyaratkan penumpangnya wajib memiliki dua surat itu, kerap dipalsukan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Bandara APT Pranoto, Heru Sasongko mengatakan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Di dalamnya memuat persyaratan perjalanan dalam negeri harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif, mulai ditemukan surat kesehatan palsu yang digunakan calon penumpang.

“Surat keterangan kesehatan palsu ini dikeluarkan dari berbagai fasilitas kesehatan, diantaranya berkop surat RS PKT, RS Parkesit, PKM Baqa, PKM Segiri, Klinik Mustang, dan Klinik Kumala,” kata Heru, (20/11). Tak hanya sejumlah fasilitas kesehatan, pihak KKP bahkan menemukan belasan lembar surat kesehatan palsu berkop surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda yang digunakan calon penumpang pada 13 November 2020 lalu.

“Ada 18 lembar dokumen surat kesehatan palsu berkop surat Dinkes Samarinda yang kami temukan hari itu. Semua penumpang terpaksa dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan ulang. Total keseluruhan ada 38 surat kesehatan palsu yang kami temukan hingga kini,” ungkap Heru. Pemeriksaan kesehatan ulang ini dilakukan untuk memastikan kesehatan calon penumpang. Para penumpang yang terbukti membawa surat kesehatan palsu diwajibkan mengikuti rapid test ulang di posyankes bandara dengan harga yang telah ditetapkan.

Jika dalam tes tersebut calon penumpang dinyatakan reaktif, maka calon penumpang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanan atau gagal terbang. Secara otomatis tiketnya hangus. “Ini sebagai bentuk hukuman kepada calon penumpang yang terbukti membawa surat kesehatan palsu, dan setelah dicek ulang hasilnya reaktif. Namun, jika hasilnya non reaktif kami persilakan melanjutkan perjalanan,” terang Heru.

Hingga pertengan November ini, setidaknya ada 30-an lebih lembar surat kesehatan palsu yang didapati tim KKP kelas IIA Bandara APT Pranoto. Kasus pemalsuam dokumen ini pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian, khusunya Polsek Sungai Pinang, namun sayang pelaku utama pemalsuan belum tertangkap. “Sempat dikejar tim polsek Sungai Pinang ke Tenggarong. Lokasinya ditemukan, tapi oknum pemalsu sudah melarikan diri dan sekarang tim Polsek kehilangan jejak,” terang Heru.

Heru melanjutkan, sebenarnya prosedur penerbangan selama wabah virus korona tidak berbelit-belit. Semua penumpang yang ingin berpergian menggunakan pesawat terbang harus mengikuti prosedur tersebut. Prosedur itu dimulai dari pembelian tiket pesawat. Calon penumpang harus sudah memiliki surat dokumen perjalanan atau surat tugas dari kantor serta surat bebas korona berdasarkan hasil rapid test.

“Syarat membeli tiket adalah yang bersangkutan harus punya surat dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat kesehatan dan yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test. Rata-rata penumpang yang menggunakan surat bebas covid palsu sadar jika berkas yang digunakan itu tidak sah tapi tetap memaksakan diri,” imbuh Heru.

Pihaknya menyarankan agar calon penumpang melakukan tes cepat atau rapid test 7 hingga 10 hari sebelum penerbangan. “Rapid test kami menggunakan pedoman yang dipakai, 7 sampai 10 hari. Namun kemudian ada beberapa yang menggunakan lebih menjadi 14 hari, itu masih kami terima. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai dengan pedoman penanggulangan covid,” ujar Heru.

Kemudian, setelah prosedur pembelian tiket, calon penumpang juga harus melewati serangkaian pemeriksaan ketika sampai di bandara. Menurut Heru, di bandara setidaknya ada tiga titik pengecekan. Cek poin pertama yang pemeriksaan dokumen kesehatan, dokumen perjalanan, hingga dokumen pribadi seperti KTP. Kemudian, setelah lolos dari cek poin pertama, calon penumpang akan dicek kembali oleh petugas kesehatan. Petugas juga akan mengecek kembali hasil rapid test calon penumpang.

“Karena seseorang bisa saja dokumennya lengkap, tapi ketika dicek kondisi kesehatannya tidak memenuhi dari suhunya saturasi oksigen, dan lain-lain,” jelas Heru. “Kemudian, kalau memang semua memenuhi syarat baru lalu diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan,” sambungnya.

Cek poin terakhir yakni ketika calon penumpang melakukan check-in seperti biasa sebelum melakukan penerbangan. Heru mengklaim seluruh prosedur pemeriksaan itu tidak akan memakan waktu lama. Namun, di sisi lain, ia menyarankan agar calon penumpang berada di bandara 2,5 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X