Penanganan Banjir Samarinda, SKM dan Sungai Mati Harus Selesai

- Sabtu, 21 November 2020 | 12:29 WIB
Pembongkaran bangunan di bantaran SKM.
Pembongkaran bangunan di bantaran SKM.

SAMARINDA - Tahun ini, Pemkot Samarinda memiliki dua tugas besar. Khususnya dalam penanganan banjir yang mewajibkan pinggiran Sungai Karang Mumus (SKM) harus bebas terlebih dahulu. Setelah pinggiran SKM Pasar Segiri RT 28, kini giliran RT 26-27 yang akan ditertibkan.

Selain itu, penertiban juga menyasar ke Sungai Mati Jalan PM Noor-DI Panjaitan yang menjadi anak sungai SKM. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, di segmen Pasar Segiri, sudah ditentukan besarannya oleh konsultan jasa penilaian publik (KJPP) atau tim appraisal. “Ya kami sesuaikan dengan appraisal, hitungannya kan sudah pasti,” kata Sugeng.

Hitungan tersebut disesuaikan dengan Perpres 62 tahun 2018, untuk pembiayaan pembersihan, mobilisasi, sewa rumah hingga tunjangan kehilangan pendapatan. Hasilnya dana yang harus digelontorkan Pemkot dalam menangani dampak sosial untuk 308 bidang bangunan di dua RT tadi sebesar Rp 4,08 Miliar. Sedangkan anggaran yang tersedia di APBD Perubahan Rp hanya Rp 3,3 miliar. “Tetap kami bayarkan. Sisanya tahun depan,” urainya.

Sementara di segmen Sungai Mati, Pemkot Samarinda menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar. Saat ini perencanaannya disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hanya saja, hingga saat ini dokumen tersebut belum juga rampung.

Menyikapi hal ini, Sugeng mengingatkan agar dinas tersebut segera menyelesaikan tugasnya. Pasalnya santunan, sudah disiapkan khusus mengganti 24 bangunan milik warga. “Pokoknya saya tidak mau tahu, akhir tahun ini harus selesai,” pungkas Sugeng. (hun/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X