Merasa Diperdaya, Pengusaha Ternama Samarinda Gugat Menantu Sendiri

- Jumat, 20 November 2020 | 11:54 WIB
Saksi diambil sumpahnya dalam sidang gugatan pengusaha terhadap menantu sendiri, Rabu (18/11).
Saksi diambil sumpahnya dalam sidang gugatan pengusaha terhadap menantu sendiri, Rabu (18/11).

Kesabaran manusia ada batasnya. Demi mempeoleh keadilan dan haknya, Hendra Gunawan yang juga merupakan pemilik usaha PT MIM pun terpaksa mempergunakan jalur hukum. Pengusaha ternama Samarinda itu memperkarakan menantunya bernama Sadam Husen, yang selama ini juga dikenal dan diketahui sebagai Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kaltim.

Hendra menggugat menantunya tersebut melalui jalur perdata, dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam gugatan yang dilayangkan Hendra tertuang, bahwa merasa terpedaya atas ulah Sadam.

Dengan dalih ingin berusaha, Sadam meminta bantuan dana kepada mertuanya tersebut. “Namanya menantu, sama halnya dengan anak, klien kami (Hendra, Red) senang hati bisa membantu dan mengeluarkan dana untuk membantu,” ujar kuasa hukum Hendra, M Yasir saat dikonfirmasi Sapos.

Masih sesuai isi gugatan, usaha yang dimaksud adalah menjadi pemasok batu palu yang diambil dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Untuk meyakinkan Hendra, Sadam membawa Hendra untuk meninjau stockpile batu palu yang disebut Sadam bahwa perusahaan batu tersebut memiliki track record bagus dan tentunya menguntungkan Hendra.

Akhirnya karena percaya, Hendra pun menggelontorkan uang sebanyak Rp 2,2 miliar tanpa melihat kontrak kerja dan nama perusahaan pemilik batu palu tersebut. Penyerahan uang dilakukan dua kali, di Desember 2017. Namun belakangan setelah ditelusuri, uang tersebut bukan dipakai untuk menjalankan usaha, melainkan digunakan buat kepentingan pribadi Sadam. Uang juga diserahkan ke pihak tergugat II, PT MIM Transport Samarinda yang menurut Hendra sesuai isi gugatan, perusahaan tersebut bukan perusahaan pemilik batu palu tersebut. Karena merasa diperdaya, Hendra pun meminta Sadam segera mengembalikan uang yang seharusnya diberikan untuk usaha tersebut secara cash.

Namun karena Sadam tak bisa memenuhi permintaan Hendra, maka dibuatkan surat pernyataan telah menerima penitipan uang pada 19 April 2018. Pokok isi surat, Sadam telah menerima titipan uang dari Hendra sebesar Rp 2,2 miliar dan akan diambil Hendra secara bertahap Mei 2018. Dan selama Agustus hingga September 2018, Sadam ada mengembalikan uang secara bertahap dengan total Rp 1 miliar. Namun sampai perkara masuk gugatan perdata di PN Samarinda, sisa Rp 1,2 miliar belum dikembalikan. Karena itu dalam gugatannya, total Hendra menggugat agar Sadam membayar Rp 1,7 miliar. Selain jumlah uang yang termuat dalam pokok perkara, Hendra juga mencantumkan kerugian immateril sebesar Rp 500 juta atas ulah Sadam tersebut.

Dan dalam sidang Rabu (17/11), kuasa hukum Sadam, Achyar Rasidi menghadirkan saksi bernama Andi, yang merupakan Direktur PT Madya Perkasa, rekanan usaha batu Palu yang dijalankan Sadam. Dalam keterangan di depan Majelis Hakim dipimpin Lucius Winarno didampingi Parmatoni dan Rustam, Andi mengaku tak mengenal Hendra, hanya kenal Sadam.

Dijelaskan Andi, Sadam menjadi pemodal sejak 2018. Sementara saksi menjalankan usahanya sejak 2013. Saksi Andi juga tak tahu kalau Sadam meminjam uang ke Hendra. “Saya tak tahu dana siapa dan sempat ada dua kali pengiriman batu palu memakai tongkang,” beber Andi.

Saat dicecar pertanyaan kuasa hukum Hendra yang menghadiri sidang, Adi Wijaya dan Adi Surahman, soal bukti kesepakatan investasi Sadam ke perusahaannya, Andi tak bisa menunjukannya. Alasannya tak dibawa.

“Intinya kalau tak bisa menunjukan bukti surat, kami menganggap tak ada. Ini klaim sepihak. Harusnya ditunjukan ke persidangan. Karena selama ini pihak tergugat tak pernah memperlihatkan perjanjian kerja samanya kepada penggugat, yakni perjanjian kerja sama antara tergugat dengan pihak ke tiga yang disebut rekanannya menjalankan usaha batu Palu, maka kami menganggap investasi ini adalah rekayasa,” balas Adi Wijaya.

Majelis Hakim sempat mempertanyakan kemungkinan saksi atau bukti tambahan lain yang ingin dihadirkan ke persidangan, namun kedua belah pihak menyatakan tak ada. Akhirnya sidang ditunda dua minggu, untuk penyampaian kesimpulan persidangan yang sudah berjalan.

Kuasa hukum Sadam, Achyar ditemui usai persidangan mengungkapkan, bahwa sebenarnya dana yang dipersoalkan dalam gugatan bukan dana titipan. “Murni dana investasi yang diinvestasikan melalui saudara Sadam Husen. Saudara penggugat sempat menerima keuntungan ketika awal bisnis. Namun di tahap selanjutnya terkena musibah gempa Palu, jadi ada kendala untuk mengembalikan uang tersebut. Sempat ada upaya pengembalian, tapi tak diterima. Karena dianggap tak serius mengambalikan, sebab lewat cara dicicil,” timpal Achyar singkat.

Yasir kembali memberikan penegasan, bahwa Sadam yang digugat Hendra bukanlah bagian dari manajemen PT MIM milik Hendra.

“Memang tergugat memiliki perusahaan PT MIM, tapi kami tegaskan dia bukan bagian PT MIM milik Hendra. Kalau PT MIM milik tergugat kepanjangannya Mitra Interchange Mandiri (MIM). Jadi ini perusahaan berbeda. Itu yang harus digaris bawahi,” pungkas Yasir. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X