UMP Sudah Ditetapkan, Berapa UMK Balikpapan..?

- Selasa, 3 November 2020 | 15:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021, karena masih menunggu hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Arbain Side mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk menggelar rapat bersama dewan pengupahan pada Selasa, 3 November 2020.

Menurutnya, dalam pembahasan besaran UMK tahun 2021, pihaknya akan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja di Balikpapan. Sebab sesuai petunjuk dari Menteri Tenaga Kerja, UMP maupun UMK di masing-masing daerah tidak naik karena kondisi perekonomian yang menurun di berbagai sektor selama masa pandemi Covid-19.

“Kita akan rumuskan keputusannya. Kita undang juga Apindo dan perwakilan pekerja. Kita tetap akan buka peluang naik itu bagi teman-teman dari serikat pekerja dan Apindo. Jadi tergantung hasil kesepakatan saja,” kata Arbain ketika diwawancarai wartawan, Senin (2/11).

Menurut Arbain, pihaknya memang berharap besaran UMK tahun 2021 tidak berubah dibanding tahun 2020 sesuai surat edaran Pemerintah Pusat. Meski pihak pemerintah setempat tetap membuka peluang bagi serikat pekerja yang tergabung dalam dewan pengupahan untuk memberikan tanggapan.

Karena ada sejumlah daerah lain yang tetap menaikkan besaran UMP tahun 2021 dengan berbagai pertimbangan.

“Kita memang berharap hasil keputusan besok hal yang sama. Karena melihat situasi dan kondisi saat ini. Harapan kita UMK itu tetap seperti 2020 sebesar Rp 3.069.000. Kalau ini disepakati tidak naik. Ini akan kita sampaikan ke pak Wali dan dibuatkan surat ke Gubernur untuk menyampaikan UMK Balikpapan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan keputusan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan pengumuman UMP 2021 yang disampaikan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor, Sabtu (31/10).

Di mana Gubernur menyampaikan penetapan UMP Kaltim tahun depan mengacu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020.

“Pak Gubernur per 31 Oktober sudah diputuskan bahwa tidak ada perubahan untuk tahun 2021, sama dengan 2020. Maka UMP Kaltim 2021 tetap sama nominalnya dengan UMP Kaltim 2020 sebesar Rp 2.981.378,72,” tuturnya . (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X