Operasi Zebra Dimulai, Ada 7 Pelanggaran yang Diincar

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:31 WIB
Operasi Zebra Mahakam sudah dimulai.
Operasi Zebra Mahakam sudah dimulai.

Operasi Zebra digelar hari ini di wilayah hukum Polresta Samarinda. Pelaksanannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tujuan Operasi Zebra untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan terutama menjelang libur panjang. Sebelum pelaksanaan, Satlantas sudah mengimbau kepada pengendara untuk melengkapi surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil, (25/10). Dikatakannya, Operasi Zebra dilaksanakan mulai Senin  (26/10) hingga 8 November. Ada tujuh pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas, diantaranya penggunaan helm, melawan arus, menggunakan alat komunikasi saat berkendara, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), belum cukup umur berkendara dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Dokumen lain yang berhubungan dengan lalu lintas dan angkutan jalan juga kami periksa. Kemudian untuk kelengkapan kendaraan, pengendara harus taat dan memahami rambu-rambu, marka jalan, APILL dan pengutamaan petugas. Selain itu pengendara harus mendahulukan kendaraan prioritas, penggunaan lampu rotator dan sirine, pengunaan helm SNI, paham tata cara berlalu lintas,” jelasnya.

Pelaksanaan Operasi Zebra kali ini berbeda dengan tahun lalu. Pelaksanaan kali ini mengedepankan operasi kemanusiaan untuk keselamatan, humanis dan simpatik serta pendisiplinan berlalu lintas di masa pandemi covid-19.

“Kami akan melakukan tindakan preemtif dan preventif, berupa sosialisasi dan pencegahan,” ungkapnya. Meski demikian pihaknya tetap melakukam penindakan berupa tilang jika ada pengendara yang melanggar. Operasi kali ini juga tidak ada target jumlah tilang atau teguran. Pihaknya hanya menyesuaikan situasi covid-19.

Kegiatan selanjutnya mengedepankan preemtif 40 persen dan preventif 40 persen. Sementara untuk penindakan hanya 20 persen saja, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Selain itu kami akan melakukan pengamanan lalu lintas di sejumlah keramaian seperti mal-mal dan lokasi wisata menyambut libur panjang. Warga harus melengkapi komponen kendaraannya dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Sungai Pinang ini juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan diri di tengah pandemi yang mewabah agar tidak terpapar dari virus korona. “Taati anjuran pemerintah dalam memasuki era new normal, kebiasan baru dan tertib berlalulintas dengan melengkapi surat-surat berkendara roda dua maupun roda empat,” pungkas. (kis/nin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X