Satpol PP Kota Samarinda menindak tegas ratusan reklame di Jalan Gelatik hingga Perjuangan, (16/10). Sekitar pukul 09.30 Wita para penegak Peraturan Daerah (Perda) berjumlah 26 personel lengkap dengan dua unit pengangkut bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampai di lokasi, petugas langsung mencabut deretan reklame, iklan atau papan promosi yang terpasang di pohon dengan cara dipaku maupun diikat. Petugas berkeliling membersihkan reklame promosi tersebut. “Sebelumnya kami menerima laporan warga. Sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Oprasional dan Pengendalian, Satpol PP Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.
Dari sejumlah iklan ilegal yang mempromosikan berbagai macam produk makanan, digital printing, sunatan massal, perumahan hingga jasa sedot WC itu terkumpul sedikitnya 80 spanduk berbagai ukuran. Tak hanya di pohon, petugas juga mencabut sejumlah spanduk yang di pasang di pagar dan tiang listrik serta telpon. Seluruh reklame yang dicabut selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.
“Puluhan reklame ini jelas melanggar Perda Nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame serta Perda Nomor Perda Samarinda nomer 19 tahun 2013 tentang penghijauan Kota Samarinda.” Pungkasnya. (kis/beb)