Pemuda yang Cabuli Gadis Siang dan Malam di Kamar Kos, Terancam Lama Dipenjara

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 11:33 WIB
Tersangka saat diinterogasi.
Tersangka saat diinterogasi.

Seorang pemuda, sebut saja bernama Lantai (20) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Sungai Kunjang. Lantai diperiksa terkait ulahnya mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, sebut saja bernama Atap.

Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto kepada Sapos mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Lantai.

Pemuda tersebut bahkan sudah berstatus tersangka. Dia dijerat pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya adalah di atas 10 tahun.

Dalam keterangannya di depan penyidik, Lantai mengaku peristiwa yang dialaminya bersama Atap atas dasar suka sama suka.

“Pengakuan tersangka suka sama suka. Tak dipaksa. Namun apapun alasannya, tersangka tak bisa mengelak. Proses hukum tetap jalan,” tegas Purwanto.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari perkenalan di media sosial (medsos) Facebook, lantai akhirnya sukses mencabuli Atap. Berawal dari pertemuan keduanya itulah, Lantai menemui Atap di Desa Loa Duri, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (3/10).

Setelah itu Lantai kemudian mengajak Atap jalan-jalan menggunakan motor hingga larut malam. Lantai kemudian mengajak Atap ke kos salah seorang kenalannya di kawasan Revolusi, Sungai Kunjang.

Di situ Lantai berhasil menggagahi Atap. Keesokan harinya, Lantai membawa Atap ke tempat kerjanya di kawasan M Said. Di situ Atap kembali dicabulinya. Sampai akhirnya ketika Atap pulang dan menceritakan kejadian itu keluarganya. Tak terima, keluarga Atap melapor ke polisi. Lantai pun akhirnya dibekuk di tempat kerjanya. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X