Penangggung Jawab Pematangan Lahan Wajib Benahi Lingkungan, DLH Beri Waktu Seminggu

- Selasa, 29 September 2020 | 12:32 WIB
alat berat yang ada di lokasi pematangan lahan yang sudah dilarang.
alat berat yang ada di lokasi pematangan lahan yang sudah dilarang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda terus memantau aktivitas pembenahan lingkungan, yang dilakukan penanggung jawab pematangan lahan di areal RT 32, Voorvo, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Diungkapkan Kasi Pengaduan dan Penanganan Sengketa Lingkungan DLH, Aldila Rahmi Zahara kepada Sapos mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan pemantauan ke lapangan setiap hari.

“Kami terus melakukan pengawasan bersama Dinas PUPR. Kami ingin memastikan bahwa pembenahan lingkungan berjalan maksimal,” beber Aldila.

Bahkan pihak DLH bersama Dinas PUPR memberikan waktu seminggu kepada penanggung jawab dan pemilik lahan untuk membenahi lingkungan.

“Kami minta dalam seminggu harus tuntas. Dampak lingkungannya harus diatasi,” lanjut Aldila.

Bahkan ujar Aldila lagi, pihaknya sengaja melepas pita pengaman di ekskavator yang “disegel” guna memberikan kesempatan kepada penanggung jawab pematangan lahan membenahi lingkungan.

“Apalagi ini musim hujan. Jangan sampai warga terkena imbas banjir lumpurnya,” pungkas Aldila. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X