Aktivitas pematangan lahan di sekitar RT 32, Voorvo, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, distop. Petugas gabungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kelurahan Gunung Kelua dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Jumat (25/9) kemarin.
Kasi Pengaduan dan Penanganan Sengketa DLH Samarinda, Aldila Rahmi Zahara mengungkapkan, petugas gabungan turun ke lapangan setelah mendapat laporan dan keluhan warga sekitar lokasi pematangan lahan.
“Begitu dapat laporan ada pematangan lahan di sekitar pemukiman warga, kami turun. Warga mengadu, mereka khawatir terdampak dalam aktivitas tersebut,” lanjut Aldila. Setelah dicek, ternyata yang dimatangkan adalah dengan memangkas bukit. Lalu tanahnya dibuang ke lahan kosong di sekitarnya.
Karena saat pengecekan penanggung jawab tak bisa menunjukan izin dalam melaksanakan aktivitas tersebut, maka petugas pun sempat memasang pita pengaman di sebuah ekskavator.
“Kami pasang pita pengaman, maksudnya tak boleh beraktivitas sementara belum ada izinnya,” beber Juliansyah Agus, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Ruang Dinas PUPR Samarinda. Dan ternyata saat hujan deras mengguyur, kekhawatiran warga terbukti. Tanah dan air lumpur nyaris mengenai kediaman warga. Akhirnya alat berat diturunkan membersihkannya.
“Alat berat sudah diturunkan untuk membersihkan tanah dan air lumpur. Memang sebelumnya pemilik lahan ada meminta izin. Namun kami sarankan ke instansi teknis terkait. Tapi nyatanya sudah dikerjakan duluan. Makanya ada warga yang mengeluhkan kondisi ini,” pungkas Lurah Gunung Kelua Ahmad Surpani. (rin/beb)