Kasus Corona Tak Kunjung Turun, Pemkot Samarinda Bakal Pasang Baliho "Ngeri"

- Senin, 21 September 2020 | 10:18 WIB
Petugas membantu warga memasang masker.
Petugas membantu warga memasang masker.

Setiap harinya ada saja warga Samarinda yang dinyatakan terpapar Covid-19. Baik dengan gejala berat ataupun komorbid yakni disertai penyakit bawaan. Selain itu ada pula yang dinyatakan positif tanpa gejala. Hal ini mulai terjadi sejak masa relaksasi ketiga pada Juli lalu. Tepatnya saat aktivitas perkantoran mulai normal termasuk aktivitas masyarakat. Padahal di masa ini lah sedang masuk fase penyebaran kedua. Bahkan jumlah kasusnya menanjak dalam waktu yang singkat.

Sementara di Samarinda baru ditetapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Ditambah lagi edaran pembatasan aktivitas malam hari hingga pukul 22.00 Wita. Namun itu saja tidak cukup untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya dalam rapat internal Satgas Covid-19 bersama lurah dan camat, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin meminta agar instansi yang memiliki baliho, bisa turut membantu. Khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya virus mematikan ini. “Diisi saja dengan konten penanganan Covid-19,” kata Sugeng.

Ia mengharapkan semua pihak yang ada di lingkup Pemkot Samarinda bergerak. Sesuai dengan porsi dan kegunaannya. Termasuk yang mempunyai baliho, Sugeng meminta disumbangkan 30 persen atau lebih untuk sekadar memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya Covid-19. Terlebih bagi yang memiliki penyakit bawaan. “Bikin saja yang ngeri-ngeri supaya masyarakat sadar,” kata Sugeng.

Namun jika ada yang keberatan, Sugeng pun berupaya mengakomodasi kebutuhan tersebut menggunakan APBD Perubahan yang sebentar lagi akan disahkan. “Nanti ajukan ke Satgas,”sebutnya. Pasalnya di APBD Perubahan nanti anggaran khusus Covid-19 disiapkan senilai Rp 77 miliar. Anggaran tersebut harus digunakan hingga akhir tahun ini.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan ia sepakat dengan langkah Pemkot Samarinda. Terlebih dengan dikeluarkannya regulasi Perwali 43 dan edaran pembatasan aktivitas jam malam. Baginya tak ada lagi tawar menawar di tengah kondisi mengkhawatirkan.

Sehingga kewajiban memakai masker, harusnya sudah menjadi kebiasaan masyarakat di era new normal ini. Meski demikian ia tetap mengingatkan agar seluruh elemen Pemkot Samarinda hingga ke tingkat bawah harus bergerak melakukan pengawasan. Khususnya camat dan lurah sebagai tangan panjang wali kota.

Ia tak menutup mata bahwa salah satu tantangan di masa pandemi ini, adalah memulihkan perekonomian. Sedangkan pemerintah diminta untuk memberikan jaminan agar perekonomian masyarakat tetap stabil. “Sebenarnya kalau diatur bisa kok,” kata Puji. Namun prilaku masyarakat memang harus diubah kata Puji.

Salah satunya dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Sehingga masyarakat sadar untuk memakai masker dan menjaga jarak saat berada di luar. Termasuk juga kata Puji dalam kegiatan di pemerintahan. “Biar bagaiamanapun pemerintah harusnya memberikan contoh,” pungkas Puji. (hun/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X