Maling Ditelanjangi dan Dipasung Warga Itu Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

- Sabtu, 19 September 2020 | 12:40 WIB
Yanto (tengah)
Yanto (tengah)

Meski sebulan sebelumnya sempat lolos dari kerangkeng besi, kali ini Yanto (36) tak bisa mengelak lagi. Atas dugaan pencurian spare part truk milik Azis (41), warga Jalan Juanda 2, Kecamatan Samarinda Ulu, Yanto ditahan polisi. Kasusnya diproses aparat Kepolisian yang bermarkas di Jalan Juanda tersebut. Bahkan status Yanto sudah jadi tersangka dan dia pun ditahan.

Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Ricky Sibarani, melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan kepada Sapos mengungkapkan, mereka menahan Yanto atas dugaan melanggar pasal 363 jo pasal 53 KUHP. “Sudah kami tahan dan saat ini pengembangan penyidikan,” tegas Ridwan.

Saat diinterogasi, Yanto mengaku pernah mencuri di 3 TKP lain sebelumnya. Yakni di kawasan Pasundan, Jalan KS Tubun dan Jalan Bukit Barisan. “Sasarannya juga spare part mobil. Pengakuan tersangka mengambil as roda truk. Ini sedang kami perdalam lagi keterangan tersangka,” tegas Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, kepergok pemilik saat sedang membongkar spare part sebuah truk di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Yanto jadi gelap mata. Yanto dan salah seorang temannya tanpa pikir panjang menggebuki Azis, Kamis (17/9) dini hari.

Bukannya takut, Azis melawan. Yanto dilumpuhkannya. Saat warga berdatangan, rekan Yanto melarikan diri. Yanto pun jadi pelampiasan warga. Dia digebuki. Yanto ditelanjangi dan hanya mengenakan celana dalam. Dia kemudian dipasung dan diikat di sebuah pohon. Motor sport yang digunakan Yanto dan temanya pun ikut diamuk warga. Motor berkelir hitam itu dirusak warga. Warga yang terlanjur emosi melampiaskan emosi mereka, sampai akhirnya anggota Polsekta Samarinda Ulu datang untuk mengamankan Yanto. Di kantor polisi Yanto mengaku hanya ikut-ikutan temannya yang baru dikenalnya. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X