Transaksi Narkoba, Andi dan Yanti Dihukum Berat

- Kamis, 17 September 2020 | 12:56 WIB
Sidang pembacaan keputusan yang dilaksanakan secara daring.
Sidang pembacaan keputusan yang dilaksanakan secara daring.

Akibat ulah nekatnya mencoba melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tapi gagal, Andi (31) dan Yanti dipastikan mendekam lama di balik jeruji besi. Keduanya divonis bersalah akhir minggu lalu. Andi divonis 17 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 4 bulan. Dia sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara Yanti dihukum penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Namun Majelis Hakim sependapat dengan JPU dan hukuman penjara Yanti tetap 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Yanti dan Andi, Desi Hasrita serta Syahroni menyatakan untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” beber kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Andi dan Yanti dihukum berat, karena barang bukti yang disita terbilang banyak. Semula Andi ditangkap Kamis (13/2) di sekitaran Sambutan. Dia berencana menyerahkan sabu seberat 45, 07 gram sabu kepada Yanti. Sabu itu diletakan Andi di dekat tiang listrik. Namun sayang, ulah keduanya tercium polisi. Saat Yanti mengambil, dia ditangkap. Demikian dengan Andi.

Dari pengembangan penyelidikan, saat kediaman Andi digeledah polisi menemukan 11 bungkus pil ekstasi yang jumlahnya mencapai 1.015 butir. Akhirnya keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan hingga proses hukum sampai ke persidangan. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X