Penerapan Perwali, Pelanggaran Kedua, Langsung Disanksi

- Senin, 14 September 2020 | 13:07 WIB
Aparat mensosialisasikan penerapan Perwali tentang protokol kesehatan.
Aparat mensosialisasikan penerapan Perwali tentang protokol kesehatan.

SAMBUTAN. Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda telah di berlakukan

Hukuman sanksi denda menanti setiap warga yang tidak mentaati peraturan tersebut. Salah satu yang ditekankan adalah kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Berkaitan hal tersebut, tim gabungan dari Kecamatan Sambutan bersama Polsek Samarinda Kota, Kodim 0901 Samarinda, Denpom Samarinda, Dinas Kesahatan Kota Samarinda, Satpol PP dan BPBP Kota Samarinda melakukan razia masker.

Diawali apel singkat, tim yang dipimpin Camat Sambutan, Noviansyah Hendra Hakim mulai menyasar pengunjung dan pengendata yang ada di pasar subuh, Jalan Provinsi Kelurahan Makroman.

Para pengunjung dan pengendara terutama yang tidak menggunakan masker langsung mendapat teguran petugas dan catat identitasnya.

“Kami kembali mengingatkan bahwa Perwali tentang sanksi penggunaan masker diberlakukan. Untuk itu warga kami imbau untuk taat menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah,” kata Camat Sambutan Novriansyah, Minggu (13/9)

Lanjut dia, Pemerintah Kota bersama TNI dan Polri akan terus melakukan razia masker termasuk jaga jarak. Jika masih ditemukan warga tidak mengenakan masker saat di luar rumah sanksi akan dijatuhkan.

“Hukuman yang melanggar Perwali sudah sangat jelas bisa disanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau sanksi denda hingga Rp 250 ribu. Dari pada malu atau uang habis untuk mebayar denda lebih baik taati aturan yang ada,” ungkap Novriansyah

Sementara, Kapolsek Samarinda Kota, AKP M aldy Harjasatya menjelaskan, razia dilakukan untuk mengingatkan akan pentingnya penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegakan penyebaran virus korona di Samarinda yang akhir ini meningkat.

“Sesuai dengan Perwali No. 43 Tahun 2020 setiap warga yang tidak mengenakan masker bisa dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu,” kata Aldy.

Lanjut dia, Pemerintah Kota bersama TNI dan Polri akan terus melakukan razia. Jika masih ditemukan warga yang sama tidak mengenakan masker saat di luar rumah sanksi tersebut akan diberlakukan.

“Selain denda berupa uang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker bisa dikenai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Semoga dengan sosialasi ini kedepannya warga bisa mentaati aturan tersebut” tutup Aldy. (kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X