Ada Apa Ini..? Buruh Ancam Tidur di DPRD

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Demo menolak omnibus law di DPRD Kutim.
Demo menolak omnibus law di DPRD Kutim.

SANGATTA. Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi menggelar unjuk rasa di halaman Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kamis (27/8). Dalam aksinya para pengunjuk rasa menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya menyampaikan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Selain itu, mereka menuntut agar PT FAM, satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim, segera menyelesaikan masalah BPJS para buruh yang selama dua tahun belum dibayarkan. Serta meminta pihak perusahaan segera membayar gaji para karyawan yang hanya dibayarkan sebesar 60 persen.

“Kami meminta agar pemerintah Kutim dan DPRD menyatakan setuju menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Serta meminta DPRD Kutim segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait masalah yang dihadapi ribuan buruh di PT FAM yang hanya akan dibayarkan gajinya sebesar 60 persen oleh perusahan,” jelas Andre, salah satu perwakilan buruh saat berlangsungnya hearing dengan DPRD Kutim yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.

Usai hearing dengan para buruh, Arfan mengaku pihaknya telah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi buruh dengan pihak perusahaan. “Kami sepakat bentuk panja aja dulu, kalau pansus karena banyak teman-teman yang keluar daerah dan yang lain masih ada empat pansus yang sementara berjalan,” katanya.

Karena para pengunjuk rasa juga mengancam akan menginap di DPRD Kutim dan sifatnya mendesak, maka DPRD harus mengambil kebijakan dan tindakan. Terlebih saat berlangsungnya hearing, tak satupun perwakilan perusahaan yang menghadiri undangan DPRD.
“Karena itu, besok (hari ini, Red) ada anggota DPRD yang siap mendatangi PT FAM, untuk meminta penjelasan tindaklanjut kesepakatan dengan karyawan mereka,” jelas Arfan.

Nantinya dalam kunjungan ke PT FAM, pihaknya akan menanyakan dan mencarikan jalan keluar terkait masalah yang dihadapi sejumlah buruh, seperti masalah BPJS dan gaji karyawan. “Terkait katanya ada dua bulan, hanya 60 persen gaji karyawan yang mau dibayarkan. Tapi mereka tidak mau terima. Juga BPJS katanya ada dua tahun yang belum dibayarkan. Seharusnya itu sudah mendapatkan teguran dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Bahkan menurut Arfan sebelumnya pihaknya juga telah mengundang manajemen PT FAM agar bisa menghadiri hearing dengan DPRD. Namun saat berlangsungnya hearing tak satupun perwakilan mereka yang hadir. “Padahal karyawan yang mengantar undangan, tapi nyatanya tidak hadir,” katanya. (jn/nin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X