Ih..!! Apa-Apaan Nih, Ada 10 PPDP yang Menolak Rapid Test

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:19 WIB

BALIKPAPAN – Sejak dimulainya pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada 15 Juli 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menemukan adanya 19 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di kawasan Balikpapan Timur yang belum melakukan rapid test.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Dedy Irawan mengatakan, temuan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai peringatan. “Sebelumnya kami sudah imbau untuk melaksanakan rapid test kepada petugas PPDP sebelum diturunkan ke lapangan, tapi kami menemukan ada 19 petugas yang belum melakukan rapid test, jadi kami sudah ingatkan kepada KPU terkait hal ini,” katanya (27/7).

Menurutnya, sesuai dengan prosedur pelaksanaan coklit yang diterapkan, bahwa Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara untuk melakukan rapid test kepada PPDP sebelum diturunkan ke lapangan, apabila tidak diindahkan maka akan diberikan peringatan, dan apabila tidak diindahkan akan dikenakan pelanggaran.

“Kami sudah imbau sebelumnya, kemudian kami ingatkan, kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan jadikan pelanggaran,” jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut dari Bawaslu Kota Balikpapan.

Menurutnya, dari 1.500 PPDP yang dilibatkan hanya tinggal 10 petugas yang belum melaksanakan rapid test. “Awalnya 19 orang, karena rapid test ini berjalan maka tinggal 10 orang sekarang,” jelasnya.

Menurutnya, para PPDP yang belum melakukan rapid test tersebut telah menyampaikan beberapa alasan yakni tidak melakukan rapid test, karena bertentangan dengan keyakinan, dalam kondisi hamil sehingga khawatir mempengaruhi janin dan sebagian lagi sudah melakukan rapid test di perusahaan tempat bekerja.

“Saya kira alasan itu masih bisa diterima tapi mereka tetap diwajibkan untuk mengisi assessment bahwa tidak memiliki penyakit bawaan,” jelasnya. Ia menambahkan, alasan tersebut sudah disampaikan dan saat ini masih menunggu keputusan dari Bawaslu untuk tindaklanjutnya.

“Seperti ada di kawasan Gunung Tembak, kami tidak bisa mengganti petugas yang lain karena memang tidak ada petugas yang mampu melaksanakan di sana. Dari tiga alasan itu bisa dipahami, tapi kalau memang rekomendasinya nanti dari Bawaslu harus diganti ya bagaimana proses pergantiannya,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X