Siap-Siap, Besok Pedagang di Jalan Ini Bakal "Disikat"

- Senin, 27 Juli 2020 | 13:02 WIB
Pedagang di Jalan KS Tubun,.
Pedagang di Jalan KS Tubun,.

BONTANG- Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar memastikan penertiban pedagang bakal dilakukan Selasa (28/7/2020) besok. Kassubag Tata Usaha UPT Pasar, Abdul Malik Rifai mengatakan kegiatan itu dimulai sejak pukul 09.00 Wita. “Sasaran penertiban ialah pedagang yang masih nekat berjualan di atas parit atau trotoar Jalan KS Tubun,” kata Malik.

Mengenai jumlah personel yang dikerahkan, ia belum mengetahuinya. Mengingat itu bukan menjadi wewenang pihak UPT. Sebab tanggung jawab UPT Pasar hanya berada di dalam bangunan pasar. Diketahui, larangan berjualan di atas parit dan trotoar termuat dalam Perda 7/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan. Pada pasal 18 dijelaskan bila melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuknya mulai dari teguran tertulis secara tiga kali berturut-turut, pencabutan tanda daftar usaha, dan pembongkaran.

UPT Pasar pun telah melakukan pantauan dalam beberapa hari ini. Didapati hanya ada dua pedagang yang sesungguhnya memiliki jatah di bangunan baru pasar. Tetapi tetap mencoba peruntungan berjualan di tepi jalan. Setelah ditegur, akhirnya pedagang itu sekarang menempati lapaknya di Pasar Tamrin (sebutan Pasar Taman Rawa Indah).

Sebagian besar itu yang tidak memiliki lapak,” sebutnya. Langkah penertiban ini sesungguhnya telah dilakukan pada 10 September 2018 silam. Bahkan personel gabungan sempat berjaga di area bangunan sementara. Sayangnya, lambat-laun pedagang kembali menduduki area terlarang itu. Terutama pasca bangunan di pasar sementara dibongkar. Tim Kota saat itu menginventarisasi jumlah pedagang demikian.

Totalnya mencapai 118 pedagang ditegur hingga dibongkar lapaknya. Meski sempat terjadi perlawanan oleh pedagang kala itu. Bahkan, Dinas Pehubungan memasang rambu dilarang berhenti. Tujuannya agar konsumen tidak memarkirkan kendaraan di tepi jalan sembarangan.

Sebab dampaknya ialah kepadatan lalu lintas di area itu ketika pagi dan petang hari. Pemkot Bontang pun kemudian mengeluarkan kebijakan. Dengan memperbolehkan pemasangan atap satu seng kendati melewati ujung terdalam parit. Hal ini untuk melindungi barang dagangan pedagang dari terik matahari. (*/ak/kpg)


Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB
X