45 Orang Setuju Rumahnya Dibongkar, Sisanya Berkeras

- Jumat, 10 Juli 2020 | 10:53 WIB
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda, Yoshua Laden memberikan tanda disalah satu hunian warga SKM.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda, Yoshua Laden memberikan tanda disalah satu hunian warga SKM.

SAMARINDA KOTA. Pembongkaran rumah di bantaran Sungai Karang Mumus, masih berlanjut. Sebagian besar warga masih enggan meninggalkan rumahnya, lantaran belum mendapatkan kompensasi. Namun kemauan untuk mentaati aturan pemerintah, ditunjukkan oleh sebagian kecil warga di lingkungan RT 28, Kelurahan Sidodai, Samarinda Ulu.

Mereka pun secara bergantian ke Kantor kelurahan setempat untuk menyetor rekening. Hanya saja, pembongkaran tidak bisa berjalan lancer pada Rabu (8/7). Banyak warga yang menuntut meminta penjelasan mengenai dana kompensasi. Persoalannya, dana kerahiman tidak merata diberikan kepada warga. Padahal dari tim appraisal sudah menghitung berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Kemarahan warga tetap tak terelakkan.

“Wali kota, Sekda (Sekretaris Kota) atau camat, coba lihat kami,” ujar salah seorang perwakilan warga. Namun agenda itu tak satupun rumah warga berhasil dibongkar. Setelah beradu argumen dengan Satpol PP, warga pun sepakat agar pembongkaran hanya dilakukan bagi warga yang telah menerima dana kerahiman. Hanya saja, sebagai permulaan rumah mereka ditandai terlebih dahulu.

Berdasarkan laporan sementara, ada 45 orang sudah mendatatangani untuk mendapatkan dana kerahiman. Data ini terus bertambah melalui petugas dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda yang berjaga di Kantor Kelurahan. Salah seorang warga, Meliana, mengaku baru saja mendaftarkan diri ke petugas Disperkim. Ia pun dijanjikan mendapat kompensasi sebesar Rp 6-7 juta. Tanpa perlawanan Meliana pun bersedia menerima kompensasi sesuai yang ditetapkan tim appraisal.

“Ini baru sempat. Tapi sebenarnya tidak masalah, karena memang kami hanya menumpang di tanah pemerintah,” tegasnya. Hal berbeda diungkapkan Asnawi yang saat ini sudah menerima kompensasi melalui rekening pribadinya. Pasalnya ia menilai biaya kompensasi tidak sesuai dengan penghasilannya selama ini berjualandi Pasar Segiri, sebagai pedagang buah. “Yang saya terima Rp 18,5 juta. Sementara penghasilan di sini bisa Rp 30 juta per tahun,” jelas Asnawi.

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman Joko Karyono menambahkan pihaknya hanya berupaya memberikan dana kerahiman bagi warga RT 28. Sebab secara keseluruhan anggaran sudah disiapkan sebesar Rp 2,5 miliar. “Memang datanya saat ini ada 45 orang, namun pencairannya bertahap,” kata Joko.

Ia berharap seluruh warga RT 28 lainnya segera memberikan data nomor rekening, agar tidak ada lagi halangan untuk menertibkan kawasan tersebut. “Karena sebagian yang 7 itu sudah kami transfer, karena mereka duluan yang mendaftar, sisanya segera kami cairkan karena dananya sudah ada,” pungkasnya.

NIK DIPUBLIKASIKAN

Pembongkaran pemukiman SKM Segmen Segiri, sudah mulai berjalan sejak Selasa (7/7) lalu. Warga yang terdampak khususnya di RT 28, diminta untuk menyetor nomor rekening beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun sejak Rabu kemarin, data tersebut justru dipublikasikan oleh Pemkot Samarinda.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Bahkan data tersebut dipublikasikan melalui akun resmi media sosial Pemkot Samarinda. Sedikitnya ada 45 warga yang telah menyepakati untuk menerima dana kerahiman serta nominalnya. “Iya kan boleh saja,” singkat Sugeng. 

Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Khaidir menyebut ada perbedaan pandang dalam aturan keterbukaan informasi mengenai NIK. Pertama dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Dalam aturan ini memang NIK tidak boleh diberikan kepada siapa pun selain yang bersangkutan,” tegasnya. Sedangkan dalam UU 2008, tentang keterbukaan informasi publik, NIK adalah data pribadi.

“Dalam pasal 17 NIK adalah data pribadi, yang merupakan informasi dikecualikan,” tuturnya. Sehingga ia mengambil kesimpulan bahwa data NIK sebenarnya bisa saja dipublikasikan. Dengan catatan sudah ada izin terlebih dahulu oleh pemiliknya. “Intinya, NIK tidak boleh dipublikasikan kecuali pemilik NIK langsug yang meminta,” pungkas Khaidir. (hun/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X