JARA KADA..!! 6 Maling Batu Bara Disikat Polisi

- Kamis, 9 Juli 2020 | 13:28 WIB
Para tersangka yang dibeber ke media.
Para tersangka yang dibeber ke media.

BALIKPAPAN – Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan enam pencuri batu bara di Perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Mereka diamankan saat melakukan aksi pencurian di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1 yang sedang ditarik oleh Tag Boat Intan Megah 3. Batu bara tersebut diketahui milik PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan, enam pelaku pencurian ini berinisial MN, SHR, TM, SN, AA dan IS.
Mereka diamankan beserta barang bukti enam unit kapal klotok berisi batu bara hasil curian sebanyak 5,9 ton hingga 19,2 ton yang berada di dalam kapal klotok.

“Barang bukti lainnya ada 24 skop dan 24 keranjang yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian batu bara,” kata Kombes Pol Tatar dalam video rekaman pers yang diterima KPFM, Selasa (7/7) malam.Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Di mana pelaku terus memacu kapalnya ketika diminta mematikan mesin kapal. “Karena tidak dihiraukan, petugas memuntahkan senjata api laras pajang ke udara sebagai tanda peringatan. Pelaku pun menyerah,” ujarnya.

Tatar menjelaskan, modus operasi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara memepet kapal klotok di kapal tongkang batu bara. “Selanjutnya para pelaku mulai mengangkut batu bara dengan skop dan keranjang dan mengisi kapal klotok yang sudah didesain untuk melakukan pencurian batu bara,” jelas Tatar.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi dua sampai empat bulan. Setiap kali melakukan pencurian satu kapal klotok berjumlah empat sampai lima orang yang membantu nahkoda saat beraksi.

“Mereka ini berbeda jaringan. Biasanya saat beraksi mereka empat sampai lima orang dalam satu kapal. Dari pengakuannya hanya beraksi di wilayah Muara Pegah, Kukar. Tapi kami masih melakukan pendalaman lagi dan tidak menutup kemungkinan ada TKP lainya,” ungkapnya.

Enam tersangka kini menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X