Gara-gara Tambang Ilegal, Warga Saling Curiga

- Selasa, 7 Juli 2020 | 11:19 WIB
Inspeksi yang dilakukan anggota DPRD Samarinda, pekan lalu.
Inspeksi yang dilakukan anggota DPRD Samarinda, pekan lalu.

LEMPAKE. Apa jadinya jika dua institusi melakukan inspeksi di titik yang sama, namun hasilnya berbeda. Gambaran itu yang terjadi pada aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Kapur, Lempake, Samarinda Utara. Hasil inspeksi yang dilakukan jajaran DPRD Samarinda menyebut jika akvitas tambang itu dilakukan secara ilegal alias tak berizin. Sebaliknya, Satreskrim Polres Samarinda, di titik yang sama justru tidak mendeteksi adanya aktivitas ilegal.

Terpelas dari aspek legalitasnya, keberadaan tambang ini jelas merugikan masyarakat sekitar. Bukan cuma membuat banjir dan longsor yang menyerang permukiman. Tambang ini “sukses” merusak dua unit sekolah yang berada di sekitarnya. Setiap hujan mengguyur meski dengan intensitas sedang, permukiman di ruas Jalan Sukorejo serta Gunung Kapur selalu terendam banjir lumpur hingga longsor. Sedangkan dua fasilitas pyang yang menjadi korban adalah SD 013 dan SMP 013.

Dari hasil inspeksi yang dipimpin Ketua DPRD III DPRD Kota Samarinda juga terkuak jika aktivitas penambangan sudah berlangsung enam tahun. Selama itu pula tidak ada yang mampu menegur apalagi menyetop aktivitas ilegal itu. Irwansyah, Ketua RT 43 di mana lokasi tambang ilegal berada mengungkapkan jika pemilik lahan yang kini ditambang tersebut adalah milik warga Lempake sendiri. Selama penambangan terjadi, dirinya tidak pernah terlibat. Kecuali hanya menerima getahnya saja lantaran selalu diprotes warga. Salah satunya tuduhan jika dirinya ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Sepeser pun saya tidak pernah menerima fee dari penambangan. Saya tidak akan pernah mau menerima,” kata Irwansyah.
Menurutnya, lokasi lahan yang ditambang terdiri dari beberapa titik. Satu titik lahan bisa ditambang oleh bebeberapa penambang secara bergantian.

“Ada yang namanya BS kemudian BB. Terus berganti. Dan haulingnya ke arah Tanah Merah,” ujar Irwansyah. Akibat penambangan, dampak lingkungan menyebabkan seluruh warga RT 43 terendam banjir lumpur. Jika sudah begini warga harus kerja ekstra untuk membersihkan rumah dan lingkungan sekitar.

“Ada sekitar 40an rumah warga di RT 43 yang terdampak. Untuk RT 42 beberapa rumah saja,” terang Irwansyah. Salah seorang warga mengungkapkan, seyogyanya pemilik lahan bisa dipanggil dan dimintai keterangan berkaitan dengan penanggulangan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal tersebut. “Harus ditindak cepat kalau tidak kejadian akan terus berulang,” pinta Ganda (38) warga sekitar.

Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam meminta kepada warga terutama ketua RT 43 agar melapor jika kegiatan penambangan ilegal tersebut berlanjut kembali. “Silakan lapor ke kelurahan atau kecamatan jika melihat atau mendengar aktivitas penambangan kembali marak. Nanti kami akan teruskan ke instansi terkait untuk menindak lanjutinya,” singkat Syamsu.

Saat melakukan inspeksi tengah pekan lalu, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Djaya juga meminta warga melapor. Jaya memprediksi aktivitas penambangan akan tetap berlanjut setelah dirinya melihat masih adanya batu bara di sekitar lokasi. Dua minggu sebelum rombongan DPRD melakukan inspeksi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda, sudah terjun ke lokasi yang dikeluhkan guna melakukan penyelidikan.

Namun dalam penyelidikan itu, polisi tak menemukan adanya aktivitas penambangan di beberapa lokasi yang ditunjukkan warga. “Bekas lokasi penambangan yang dimaksud warga itu rupanya jauh dari SMP 13. Sekitar 2 km dan itu melewati perumahan dulu,” beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Yuliansyah.

Karena tak menemukan adanya aktivitas penambangan, Yuliansyah enggan berkomentar lebih jauh. Ia tidak ingin berasumsi tanpa didasari hasil penyelidikan dan bukti-bukti. “Sejak dua minggu lalu memang tidak ada aktivitas. Alat berat yang kerap digunakan dalam pertambangan pun tidak ditemukan. Kalau ada alatnya pasti sudah kami sita,” tegasnya.(kis/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X