Soal Tapal Batas Dua Kabupaten Ini, Tak Sepakat Tata Ulang Titik Koordinat

- Senin, 6 Juli 2020 | 14:06 WIB
-
-

TANJUNG REDEB. Persoalan lama mengenai tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutim menjadi atensi DPRD Berau. Pasalnya penetapan tapal batas juga berimbas pada banyak sektor pembanguan, ekonomi, kebijakan serta tata ruang dan rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten. Mencoba mencari jalan keluarnya agar segera selesai, DPRD Berau sempat melakukan pertemuan di Provinsi.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, tetap berpegang teguh Undang-Undang yang diterbitkan sebelumnya. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan UU tersebut. “Undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, menjadi dasar kita pada saat pembahasan dengan Provinsi Kaltim nanti, karena dasar itu yang dipakai untuk mengeluarkan perizinan di wilayah perbatasan tersebut. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan UU tersebut. Dan di dalam UU sudah ada lampiran termasuk peta,” jelasnya Jumat (3/7).

Menurutnya, pihak yang paling ngotot menuntut permasalahan tapal batas tersebut adalah Kutim. Pemkab Kutim ingin menata ulang titik koordinat tapal batas. Sehingga DPRD Berau langsung mengambil sikap tegas untuk tidak sepakat dengan permintaan yang diajukan oleh Pemkab Kutim itu.

Tentu saja keinginan itu ditolak oleh Berau. Pasalnya sudah ada ketetapan yang menentukan tapal batas wilayah kedua Kabupaten ini. “Kita menolak kesepakatan permintaan Pemkab Kutim, sebab itu sudah diatur di dalam UU,” tegasnya. Ia juga menjelaskan, jika batas wilayah ini sampai bergeser, maka berdampak pada banyak sektor. Di mana Berau sebelumnya telah berpegang sesuai dengan UU yang ada dalam melakukan aktivitas di daerah tersebut.

“Pastinya akan jadi masalah kedepannya khususnya dalam hal perizinan. Dan ini juga sudah sesuai dengan dasar yang kita pegang yaitu UU,” tegasnya. Ia menjelaskan potensi wilayah tapal batas Kabupaten Berau dan Kutim cukup besar.

“Ada tiga perusahaan sawit di wilayah perbatasan itu yang legalitasnya dari Pemkab Berau, selain itu luas tanahnya 8 ribu Ha,” jelasnya. Jika menata ulang titik koordinat tapal batas besar kemungkinan ada wilayah Berau yang masuk ke wilayah Kutim terutama di titik yang sangat dekat dengan batas wilayah yang telah ditentukan sebelumnya.

Namun demikian, Berau, menurut Fery masih tetap membuka dialog dengan tujuan agar persoalan ini segera tuntas. Sehingga kedua belah pihak bisa menata dan menerapkan kebijakan pada wilayah administrasi pemerintahan daerahnya masing-masing.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X