DERITANYA AEE..!! Sudah Kena Longsor, Dapat "Bonus" Genangan Air Sepiteng

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:34 WIB
Longsor yang menghantam rumah warga.
Longsor yang menghantam rumah warga.

SIDODAMAI. Dua pekan sudah, material tanah longsor menutupi akses warga di Jalan Damai, Gang Intifadah, RT 27, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Dan selama dua pekan itu juga belum ada perubahan yang mengarah pada perbaikan akses jalan tersebut. Warga sekitar justru semakin dibuat khawatir jika nantinya terjadi longsor susulan, terutama di saat hujan mengguyur. Untuk bisa melintas ke permukiman warga terdalam, jalur alternatif yang merupakan lahan milik pribadi salah satu warga sekitar, terpaksa digunakan untuk umum.

Tak hanya longsor, sebanyak 4 rumah warga juga merasakan genangan air setinggi 20 cm. Genangan itu bahkan tak kunjung kering hingga kini. Air yang menggenang itu kini sudah berbau, lantaran bercampur dengan sepiteng (septic tank) milik warga yang rusak. Kondisi ini membuat warga rentan terserang penyakit utamanya gatal-gatal. “Halaman rumah saya sudah dua pekan ini tergenang. Airnya tidak bisa mengalir, karena parit tertutup material longsor. Termasuk septic tank rumah saya juga rusak. Beberapa pipa PDAM pecah,” kata Sofyan Haris (45), warga sekitar.

Lantaran halaman rumah tergenang air yang sudah kotor tersebut, Sofyan dan keluarga terpaksa keluar melalui pintu belakang. Dari pada harus menenrjang genangan yang berbuntut terserang penyakit. Sofyan menginginkan agar pihak pengembang perumahan Sungai Dama Residence segera menuntaskan masalah longsor di permukimannya. “Alat berat memang bekerja, tapi hanya memindahkan material longsor ke atas bukit lagi. Jika hujan, ya kembali lagi,” kesal Sofyan.

Puncak kesesalan warga ini sebenarnya sudah ditunjukkan pada 16 Juni lalu. Warga secara beramai-ramai menyegel lokasi perumahan Sungai Dama Residence dengan memasang spanduk berukuran dua meter. “Kami warga dami menutup lokasi perumahan ini”. Begitu isi spanduk tersebut. Sejak saat itu, seluruh aktivitas pembangunan perumahan seluas 1,3 hekatere ini terhenti. Sebanyak sembilan rumah yang tengah dibangun, bahkan 2 diantaranya tinggal tahap finishing mangkrak lantaran tidak ada pekerja yang melanjutkannya.

Warga mengancam tidak akan membuka spanduk tersebut jika pengembang tak menuntaskan masalah longsor, termasuk dampak yang ditimbulkannya. “Penutupan ini bukannya menghentikan aktivitas pembangunan selamanya, tetapi hanya bersifat sementara sampai pihak pengembang fokus untuk menyelesaikan masalah tanah longsor yang menerpa pemukiman kami. Kalau nilai kerusakan lumayan banyak. Tapi itu nanti, yang penting material longsor ini bagaimana,” pinta Sofyan.

Budiono (38) warga lain yang juga terdampak longsor mengaku kesal dengan pihak pengembang yang menurutnya kucing-kucingan dan sulit ditemui untuk membicarakan kelanjutan penanganan longsor. Penutupan ini bukannya menghentikan aktivitas pembangunan selamanya, tetapi hanya bersifat sementara sampai pihak pengembang fokus untuk menyelesaikan masalah tanah longsor. “Sampai sekarang masih kami tutup lokasi perumahannya. Tidak kami izinkan dibuka sampai masalah ini selesai,” tegas Budiono.

Berdasarkan data Kelurahan Sidodamai, longsor ini menerjang berdampak pada 12 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa mencapai 41 orang. Belasan warga ini menghuni 11 rumah disekitar area longsor. Empat rumah diantaranya bahkan mengalami kemiringan.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, pihak pengembang perumaham Sungai Dama Residence sulit untuk dihubungi lantaran ponselnya tidak aktif lagi.

Pejabat Kelurahan Sungai Dama sebenarnya telah berbicara dengan pihak pengembang untuk mengatasi permasalahan ini. Dalam kesempatan itu, pihak pengembang pada prinsipnya tetap konsisten untuk menyelesaikan masalah ini. Namun pada kenyataannya warga hanya melihat empat hari pengerjaan pengerukan material longsor dilakukan. “Surat sudah kami layangkan beberapa hari lalu. Dan jika tidak ada tanggapan kami surati kembali dan memanggil pengembang untuk membicarakan masalah ini,” tegas Surayijin, Lurah Sungai Dama.

Aktivitas pengupasan lahan untuk pertambangan dan perumahan disinyalir menjadi penyabab terjadinya banjir dan tanah longsor di Kota Samarinda. Dugaan itu diperkuat saat tanah longsor dialami warga di Jalan Damai, Gang Intifadah yang terjadi 15 Juni lalu. Imbas musibah itu, akses jalan yang digunakan warga di jalan permukiman tersebut terputus.

Selain hujan yang terjadi beberapa saat sebelumnya, longsor ini juga ditengarai lantaran adanya proyek pembangunan perumahan yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga. Aktivitas pengupasan lahan dan pembangunan perumahan ini ternyata tidak berizin. Dari penelusuran Samarinda Pos, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga tidak ditemukan di lokasi perumahan tersebut. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani.

“Kalau di kami (DLH) sampai saat ini belum ada laporan pengajuan izinnya,” kata Bu Yama —sapaan Nurrahmani, sehari setelah kejadian.
Kata dia, pengembangan perumahan yang tidak perlu memiliki UKK-UPL hanya diperuntukkan untuk proyek perumahan Jokowi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setelah dicek kembali, Sungai Dama Residence tidak masuk proyek perumahan Jokowi.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Perencanaan Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim) Samarinda, Zul Hermana menambahkan, hingga saat ini juga belum menerima laporan terkait proyek pengembangan Sungai Dama Residence. Khususnya untuk dalam pengajuan Site Plan atau rencana pembangunan. Hal ini mengacu pada konsep arsitektur di mana bangunan berada.

“Harusnya di kami ada. Tapi untuk di Jalan Damai yang kami tahu, tidak ada dari Sungai Dama Residence,” kata Zul. Penanggung jawab perumahan Sungai Dama Residence, M Arif Rohman kepada Sapos, 16 Juni lalu mengakui jika perizinan pematangan lahan yang dimiliki perusahaannya telah habis masa berlakunya. Pihaknya pun sengaja tidak memperpanjang. Ia beralasan bahwa perusahaan yang ia pimpin sejak 2018 lalu ini tidak melakukan pematangan lahan lagi.

“Saya hanya melanjutkan pengembang sebelumnya. izin kami ini terbit di tahun 2013 atas nama Kemang Regenci. Pengembangnya PT Rahmat Samudera Alam. Pada 2018 saya melanjutkan pembangunan perumahan saja. Sedangkan untuk izin perumahan memang tidak ada masa berlaku, kecuali izin pematangan yang kami akui tidak kami perpanjang karena tidak ada pematangan lagi,” terang Arif.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X