Penambangan Ilegal di Tahura-Ring I IKN, Bosnya Ditangkap Beserta Lima Anak Buah

- Selasa, 30 Juni 2020 | 00:15 WIB
Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

KARANG ASAM ULU. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, untuk kesekian kalinya menjadi sasaran penambang batu bara liar yang terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Dan akhirnya setelah tiga bulan berjalan, aktivitas ilegal di tengah hutan pelestarian alam itupun ditindak. Adalah SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kaltim yang melakukan tindakan pada Selasa (23/6) lalu.

Dari hasil pengungkapan itu, sejumlah barang bukti disita. Berupa 2 unit ekskavator dan puluhan ton batu bara. Tiga orang operator, seorang penjaga dan seorang penanggung jawab di lapangan juga turut diamankan. Total lima orang yang diringkus dalam penggerebekan ini.
Kelima orang itupun lantas dibawa ke markas Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, guna menjalani pemeriksaan. Hasilnya ZK (52), selaku penanggung jawab telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lokasi tepatnya berada di area IKN kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar),” beber Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim. Annur membeberkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penambangan di area ring 1 IKN.

“Kami langsung menuju lokasi yang disebutkan. Pada pukul 21.45 Wita, setelah memastikan kegiatan itu ilegal langsung kami hentikan serta melakukan penyitaan,” jelas Annur. Dari pengakuan para pelaku yang diamankan, mereka hanya mengatakan sebagai orang suruhan seseorang yang menjadi otak dibalik kegiatan penambangan ilegal itu. “Masih kami dalami siapa orang yang dimaksud, yang pasti kami mendalami siapa aktor intelektual yang mengendalikan mereka,” katanya.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas upaya penegakan hukum yang dilakukan. Namun, sejumlah rantai aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan Tahura menurutnya patut menjadi perhatian dan keseriusan sejumlah pihak.
Sehingga, pihak-pihak yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan. “Jangan sampai pihak yang diamankan ini, ternyata hanya orang yang di lapangan saja. Tapi aktor dari aktivitas tersebut tidak terungkap,” ujarnya.

Kejahatan lingkungan yang berhasil diungkap Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bukan kali ini saja. Tahun lalu, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim ini menangkap seorang pengusaha, SA (41), di Balikpapan. SA merupakan buron kasus ilegal mining di Tahura yang dilakukannya pada Januari 2019. Perannya, adalah sebagai pemodal/penadah. SA kami tangkap di Balikpapan, pada 26 Juni 2019.

SA selanjutnya diserahkan ke Kejari Tenggarong melalui Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut, di persidangan. Selain itu, 2 ekskavator Komatsu PC 200 dan 1 ekskavator Hitachi PC 200 dititipkan juga diamankan dan dititipkan di Kejati Kaltim. (oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X