SEDIH WAL..!! Gelombang PHK di Sini Ngga Bisa Dibendung

- Kamis, 25 Juni 2020 | 09:54 WIB
Demo buruh yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Demo buruh yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB. Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau memastikan melaksanakan tugas pokok melindungi tenaga kerja. Tetapi di sisi lain, disebutkan Disnakertrans tidak bisa memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pekerja. Termasuk soal PHK.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Hubungan Industrial, Disnakertrans Berau, Sony Perianda menyebutkan UU ketenagakerjaan menjadi acuan kerja yang diadopsi Disnakertrans. Tetapi ada hal-hal yang tentunya di luar kemampuan atau kewenangan OPD-nya. Hal itu berkaitan dengan ranah kerja, kewenangan dan batas tugas yang dibebankan kepada OPD tenaga kerja ini.

Hal ini pula yang dimintanya dapat dipahami oleh kaum buruh. “Bahwa kami juga memiliki keterbatasan, misalnya soal PHK, kami tentu tidak bisa memaksa perusahaan untuk tidak melakukan PHK,” jelasnya. Tetapi Disnakertrans memastikan bahwa dalam kebijakan perusahaan itu seluruh hak-hak karyawan harus terpenuhi. Tidak ada pengecualian sehingga membuat satu pihak dirugikan. Investasi dan tenaga kerja menurutnya merupakan satu kesatuan yang menjadi prioritas pihaknya.

Sebab perihal PHK tentu dilakukan perusahaan berdasarkan pertimbangan manajemen. Apakah yang di PHK melanggar ketentuan, misalnya melakukan pelanggaran berat berkali-kali. “Atau juga karena finansial perusahaan yang mungkin sudah tidak sanggup lagi menggaji karyawannya atau ada faktor lain,tetapi selama prosesnya dilakukan Disnakertrans ada disana untuk memastikan bahwa hak karyawan terpenuhi, misalnya pesangon,” tegasnya.

bahkan sebelum dilakukan PHK, Disnakertrans menurut Sony, selalu mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Dicarikan jalan tengah atau mengusulkan opsi lain yang tujuannya menghindari PHK. Apalagi jika dilakukan sepihak tanpa ada pertimbangan atau alasan jelas.

Tetapi diakuinya, masih banyak orang yang belum paham posisi pasti dan keterbatasan Disnakertrans dalam masalah ini. Untuk melindungi tenaga kerja memang menjadi bagian tugas, tetapi dengan melihat aspek lain. “Contoh, kalau perusahaan sudah tidak mampu lagi menggaji atau tidak mampu beroperasi lagi kemudian melakukan PHK, tentu kami tidak bisa paksa jangan lakukan PHK,” tutupnya. (as/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X