GUNUNG KELUA. Masih ingat kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di turunan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata (Otista) beberapa waktu lalu. Kasus tersebut sudah bergulir di persidangan. Sopir truk maut, Rudi Setiawan (50) bahkan dijatuhi vonis bersalah.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun.
Sementara barang bukti yang disita dikembalikan ke pihak yang berhak. Selain itu, Rudi juga diharuskan membayar biaya perkara persidangan.
Kasus lakalantas maut tersebut menewaskan empat orang sekaligus. Para korban adalah Awaludin (36), warga Jalan Kakap, yang merupakan pengendara motor Yamaha Mio Soul KT 2966WZ. Kemudian Tri Hartiningsih (43) yang membonceng putranya Brilian Gabriel (12), pengendara motor Honda Karisma. Serta seorang lagi Desi Ratnasari (16), pengendara motor Honda Scoopy.
Saat kejadian, para korban diseruduk motor yang dikemudikan Rudi secara beruntun ketika menuruni Gunung Manggah. Keempatnya meregang nyawa setelah sempat digilas ban truk roda enam bermuatan pasir tersebut. Satu korban selamat, Junaidi mengalami luka-luka dalam kejadian nahas, 30 Januari sekitar pukul 14. 40 Wita tersebut. Usai kejadian, Rudi langsung diamankan pihak Kepolisian yang datang ke lokasi sebelum diamuk massa. (rin/nha)