TEGAS..!! Masuk Kaltim Harus Tes PCR

- Jumat, 19 Juni 2020 | 12:12 WIB

SAMARINDA KOTA. Pemprov Kaltim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD.I perihal Protokol Kesehatan dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test Penumpang.  Dimana dalam surat tersebut, bagi siapa saja yang hendak memasuki Kaltim harus menunjukan hasil Uji PCR Negatif Covid-19. Dijelaskan Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Muhammad Syafranuddin bahwa penerbitan Surat Edaran tertanggal 10 Juni 2020 diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor. Sebagai tindaklanjut Rapat Koordinasi Forkopimda Kaltim.

“Dalam SE itu disampaikan bahwa setiap individu yang datang dari luar Provinsi Kaltim harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku, katanya , Selasa (16/5) kepada Sapos. Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, baik perjalanan melalui transportasi umum, darat, laut dan udara.

Dalam surat itu lanjut Jubir Pemprov Kaltim ini, disebutkan individu wajib menunjukkan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan atau dari daerah asal. “Terhadap individu yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan PCR dari daerah asalnya, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Selanjutnya, institusi berwenang baik TNI, Polri dan Pemerintah Daerah (Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Surat ini juga ditujukan khususnya kepada seluruh pimpinan perusahaan transportasi udara, laut dan darat yang beroperasi di wilayah Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak mengungkapkan, tidak terkecuali pula bagi warga Kaltim yang akan kembali ke Kaltim pun harus memiliki surat tanda negatif covid-19 ini. “Sesuai surat yang sudah ditandatangani Pak Gubernur, setiap warga dari luar Kaltim harus memiliki surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif,” ujarnya.

Begitupula dengan warga Kaltim yang masih di luar Kaltim, dan hendak kembali juga harus melakukan hal sama. Ini semua dilakukan, sesuai dengan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hanya saja, ada sedikit perbedaan dalam penerapan surat ini kepada warga Kaltim. Dimana, untuk warga Kaltim menyesuaikan surat keterangan yang diminta oleh daerah tempat ia akan berangkat.

“Kan kebijakannya berbeda-beda. Ada yang mengharuskan menggunakan PCR. Adapula yang menggunakan rapid test. Jadi, tergantung di daerah tempat ia akan berangkat mewajibkan sebelum ke Kaltim apakah harus pakai PCR atau rapid test,” paparnya.
Surat ini, berlaku untuk transportasi udara, darat, maupun udara. Namun, Andi menyatakan, surat tersebut memang harus disosialisasikan dan kesepakatan bersama seluruh daerah.

“Tapi, isi surat ini memang merupakan aspirasi setiap daerah. Keinginan dan harapan kami, surat ini bisa segera diterapkan diseluruh daerah di Kaltim, agar kita bisa segera menekan penyebaran covid-19 yang masih terus terjadi,” tuturnya. Upaya ini dilakukan, agar jangan sampai upaya perlindungan terhadap warga Kaltim terhadap virus mematikan yang bermula dari Wuhan, China ini gagal karena kebijakan pelonggaran.

“Di dalam Kaltim kita ketat. Tapi, yang dari luar Kaltim kita lemah. Kan bisa membahayakan bagi masyarajat kita. Apalagi, kebanyakan kasus terkonfirmasi positif di Kaltim saat ini datang dari luar Kaltim,” pungkasnya. (mrf/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X