Soal Relaksasi, MUI Minta Jangan Terburu-buru

- Senin, 1 Juni 2020 | 01:37 WIB
Zaini N
Zaini N

SAMARINDA KOTA. Kurva penyebaran Covid-19 di Samarinda telah melandai. Sejumlah pasien positif pun berangsur-angsur sembuh. Berdasarkan analisa tim epidemi Dinas Kesehatan Kota Samarinda (DKK) Samarinda, saat ini Kota Tepian telah memasuki masa penyembuhan atau recovery.

Pada tahap pertama yang dimulai pada 1 Juni, kantor pelayanan dan rumah ibadah serta tempat hiburan boleh dibuka kembali. Artinya, mulai minggu depan masjid-masjid yang sejak pertengahan Maret lalu tidak melaksanakan salat berjemaah, boleh dibuka kembali, meski dengan protokol standar kesehatan yang ketat.

Soal kembali dibukanya masjid per 1 Juni justru menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama. Jika sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, KH Hamri Haz tak mempermasalahkan, lain halnya dengan Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim. “New normal itu saya kurang setuju. Jangan gegabah, mestinya komprehensif,” kata Zaini.

Zaini menyesalkan mengapa keputusan itu tidak melibatkan institusi yang dipimpinnya. Kata dia, kalimat dari poin ketiga dalam surat edaran yang dikeluarkan Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Samarinda Syaharie Jaang itu, tidak elok digunakan.
“Khususnya soal rumah ibadah yang kembali dibuka,” katanya.

Menurutnya, kalimat itu memberikan kesan bahwa selama ini masjid atau rumah ibadah lainnya memang ditutup total dan tidak ada aktivitas apapun. Padahal, kata dia, selama ini sejumlah masjid tetap mengeluarkan suara azan. Tetap salat meski harus dengan social dan physical distancing. “Artinya tidak ada rumah ibadah yang ditutup total,” tegasnya.

Kata Zaini, penggunaan kalimat “dibuka kembali” dalam surat edaran itu konsekuensinya akan membuat masjid membeludak dengan jemaah. Hal ini justru akan menjadi kekhawatiran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masjid. “Kalau jemaahnya banyak, apa bisa menjamin jarak antar jemaah tetap 1 meter? Padahal Covid-19 ini kan belum selesai total. Masih ada di Samarinda,” terangnya.

Karena itu, Zaini meminta tim teknis dan Tim Gugus Tugas Covid-19 termasuk Pemkot Samarinda, untuk berpikir kembali dan tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan itu. “Dipikir betul-betul. Rapat dulu. Baru kalau ada kesepakatan. Baru bisa dikeluarkan surat edaran. Begitu kan cantik. Ini kayaknya gegabah sekali mengikuti daerah lain, khususnya Presiden soal new normal. Jangan begitulah,” kata Zaini.

Ia menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya. Tetapi harus dipertimbangkan kembali situasinya. Mengingat banyak masyarakat dari luar yang masuk ke Samarinda untuk sekadar mampir atau memang menetap (pindah).
“Jika banyak korban, kita juga yang repot,” kata Zaini.

UTAMAKAN PROTOKOL KESEHATAN

New normal atau kehidupan baru pasca Covid-19 kini sudah masuk di Samarinda. Fase relaksasi ini pun akan dimulai pada 1 Juni mendatang. Diawali dibukanya beberapa pusat perbelanjaan, melonggarkan aktivitas di masjid dan beberapa tempat lainnya.
Namun yang menjadi catatan, dalam pelonggaran tersebut, protokoler kesehatan Covid-19 tetap diutamakan. Khususnya untuk mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak antar warga agar tidak saling berkerumun saat berada di suatu tempat.

Plt Kepala DKK Samarinda, dr Ismed Kusasih, kepada Sapos kemarin, mengakui jika pihaknya telah menerima arahan dari Kemenkes terkait penerapan new normal. Dalam aturan itu, sudah dijelaskan cukup detail. Baik untuk aktivitas di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
“Yang paling penting itu pakai masker dan phyisical distancing serta pola hidup bersih dan sehat. Ini yang harus diutamakan,” ucap Ismed.

Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik). Di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan
perdagangan (area publik),” katanya.

“Dan bagi konsumen/pelanggan agar selalu menggunakan masker selama berada di area publik. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut. Dan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain,” jelasnya. (kis/mrf/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X