UU Minerban Disahkan, Kaltim Bakal Dikeruk Habis-habisan..!!

- Minggu, 24 Mei 2020 | 12:36 WIB
Kegiatan penambangan di Kaltim yang meninggalkan lubang bekas tambang.
Kegiatan penambangan di Kaltim yang meninggalkan lubang bekas tambang.

SAMARINDA KOTA. Di masa pandemi korona wakil rakyat di Senayan justru mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun revisi dalam aturan ini berisi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Kaltim sebagai provinsi kaya akan sumber daya alam, menjadi sasaran. Khususnya terhadap dampak sosial dan lingkungan kedepannya. Bahkan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menyebut Kaltim menjadi daerah yang paling terpukul atas perubahan UU Minerba.

“Jelas, karena 70 persen pasalnya menghapus hak kehidupan rakyat banyak,” kata Rupang. Revisi UU Minerba ini justru memberikan keistimewaan seluas-luasnya kepada perusahaan batu bara. Padahal Kaltim sendiri masih memiliki beberapa eks lubang tambang menganga. Belum korbannya setiap tahun selalu ada, sebagai peringatan agar lubang itu segera direklamasi. “Secara otomatis perusahaan raksasa, semakin diuntungkan karena mereka lebih leluasa, melakukan perpanjangan waktu,” urainya.

Sebut saja kata Rupang perusahaan yang memiliki Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan mendapat perpanjangan 2 kali 10 tahun dalam bentuk Izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Tanpa diawali dengan penetapan WPN (wilayah pencadangan negara), dilanjutkan dengan pelelangan WIUPK namun mengabaikan prioritas pemberian IUPK kepada BUMN dan BUMD,” sebutnya.

Bahkan, Rupang menyebut ada sejumlah perusahaan yang menjadi bandar batu bara dan memiliki peran serta dalam revisi UU minerba. Diantaranya PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
“Karena sebentar lagi izin mereka sudah habis. Makanya UU ini dibahas secara secepat kilat tanpa kontrol publik, karena masyarakat sedang berdiam diri di rumah,” ungkap Rupang.

Pasal kontroversial menurut Jatam Kaltim dalam aturan soal mineral dan batubara serta pasal-pasal penting yang dihapus dari UU lama. Di antaranya:
1. Pasal 1 ayat (13a)
Ada ketentuan baru bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal ini dinilai membuka ruang rente baru.

2. Pasal 1 ayat 28a
Pasal ini mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
Definisi yang baru ada di UU anyar ini mengancam ruang hidup masyarakat karena seluruh kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat.

3. Pasal 4 ayat 2
Pasal ini mengatur bahwa penguasaan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dalam UU lama, pasal itu juga memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah. UU Minerba baru ini mengatur semua kewenangan perizinan tak lagi ada di pemerintah daerah, melainkan ditarik ke pusat. Sentralisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

4. Pasal 22
Pasal 22 huruf a dan d tentang kriteria menetapkan WPR telah membuka ruang bagi penambangan di sungai dengan luas maksimal 100 hektare, setelah mengubah luas maksimal sebelumnya 25 hektar.

5. Pasal 42 dan Pasal 42A
Pasal ini mempermudah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama untuk keperluan eksplorasi. Sebelumnya waktu yang diberikan untuk eksplorasi adalah 2 tahun.
Dengan UU baru, pengusaaan tanah dalam skala besar oleh pengusaha tambang setidaknya 8 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. Penguasaan lahan lebih lama ini dinilai berpeluang untuk land banking.

6. Dihapusnya Pasal 83 ayat (2) dan (4) UU Minerba Lama
Pasal 83 ayat (2) UU Minerba lama mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan mineral logam paling banyak 25 ribu hektare. Adapun Pasal 83 (4) UU lama menyebut batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan batu bara paling banyak 15 ribu hektare.

7. Pasal 162 dan 164
Dua pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Pasal 162 menyebut bahwa “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

8. Dihapusnya Pasal 165 UU Minerba Lama
Pasal 165 dalam UU Minerba lama memuat sanksi pidana bagi pejabat yang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasal itu menyebut, “Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”
Namun ketentuan ini hilang dalam UU baru. Hilangnya UU ini membuka celah bagi korupsi di bidang minerba.

9. Pasal 169A
Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2×10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.
Padahal, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang. Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X