211 Napi Diajukan Mendapat Asimilasi

- Kamis, 2 April 2020 | 15:35 WIB

SEMPAJA. Sebanyak 211 narapidana (Napi) atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda, bakal dirumahkan atau mendapat keringanan masa hukuman.

Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak, melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat yang ditandatangi Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly itu Rutan Klas II A Samarinda akan segera mengajukan agar 211 warga binaan yang dinilai telah memenuhi kriteria syarat itu memperoleh asimilasi hukuman.

Adapun pengeluaran bersyarat itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian pusat, seperti warga binaan yang sudah memasuki dua per tiga dari masa hukuman yang telah ditetapkan dengan rentang waktu hingga Desember 2020 mendatang. Sedangkan untuk kategori anak haruslah melalui satu per dua dari masa hukumannya dengan penghitungan juga hingga Desember 2020.

"Yang mendapatkan pengajuan ini yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012. Artinya para warga binaan yang tidak terlibat kasus narkotika dan tindak korupsi, hanya kasus pidana umum biasa," beber Kepala Rutan Klas II A Samarinda, Taufiq Hidayat, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rakhmat Hidayat kepada awak media.

Pembebasan bersyarat itu lanjut Rakhmat, dibagi dalam beberapa kategori yakni lebih diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas, serta bagi mereka yang memiliki masa hukuman tidak lebih dari 4 tahun kurungan.

"Meski baru tahap pengajuan, setidaknya dari 211 warga binaan itu sudah ada 42 warga binaan diantaranya yang telah mendapatkan surat putusan resmi dari kementerian pusat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sore ini (kemarin, Red) rencana akan kami keluarkan 11 warga binaan," jelas Rakhmat.

Diakui Rakhmat dengan adanya regulasi pembebasan bersyarat itu tentu membuat sejumlah rumah tahanan bisa sedikit bernapas lega, karena kelebihan kapasitas bisa sedikit diatasi.

"Kami hanya menjalankan apa yang ditentukan pusat (Kementerian Hukum dan HAM). Penghuni berkurang, tentu akan memperkecil resiko penularan wabah ini," tandasnya.(oke/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X