SIM Mati? Jangan Khawatir, Ada Dispensasi

- Minggu, 22 Maret 2020 | 11:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KARANG ASAM. Pencegahan penyebaran wabah virus korona (Covid-19) tak luput dari perhatian Polantas. Sebagai satuan pelayanan khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Koordinator Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.

Dispensasi adalah pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus atau pembebasan dari kewajiban. Sebelumnya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, Pasal 28 Ayat (3) menyebutkan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.

“Namun karena situasinya saat ini dimana ada kekhawatiran masyarakat untuk keluar rumah lantaran virus korona dan adanya upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus korona, maka peraturan itu (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM) sementara diberikan dispensasi terhitung sejak 17 hingga 30 Maret 2020,” beber Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Eric Budi Santoso.

Erick menegaskan, pelayanan SIM tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada instruksi untuk melakukan penutupan pelayanan. “Namun yang ada hanyalah pemberian dispensasi khusus perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku terhitung dari tanggal yang saya sebutkan tadi,” ujar Erick.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/868/III/KEP/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Covid-19, yang menjadi dasar diterapkannya dispensasi perpanjangan SIM juga disebutkan aturan untuk melayani perpanjangan SIM bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP). “Harus dinyatakan sehat. Syaratnya dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” pungkasnya.(oke/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X