Persidangan Korupsi Pasar Baqa, Dokumen Penawaran Dibuat Fiktif

- Kamis, 19 Maret 2020 | 14:07 WIB
Sulaiman Sade
Sulaiman Sade

GUNUNG KELUA. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014-2015 kembali dilanjutkan, Rabu (18/3) kemarin.

Seperti biasa, para terdakwa masing-masing, Sulaiman Sade (mantan Kepala Dinas Pasar Samarunda yang berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Proyek), Miftachul Choir (PPTK Proyek) dan Said Syahruzzaman (kontraktor pelaksana pembangunan proyek) hadir dengan didampingi kuasa hukum mereka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Doni, menghadirkan empat saksi. Mereka adalah pemilik perusahaan yang namanya "muncul" dalam proses lelang proyek tersebut.

Rata-rata, para saksi menyebut "bendera" perusahaan mereka dipinjam oleh Said. Bahkan saksi bernama Alif yang merupakan Direktur PT Sumber Rezeki mengaku, dia pernah menerima pemberian uang yang totalnya Rp 1 juta. Uang tersebut diberi Said tak langsung. Said memberikan uang Rp 200 ribu beberapa kali, yang dianggap sebagai uang bensin. Alif juga mengaku tak pernah hadir saat kualifikasi di tahap pelelangan.

"Cuma saudara Said pernah minta dokumen asli," beber Alif.

Saksi lain, Marlianti yang merupakan Direktur CV Azril Palu mengaku tak tahu menahu kalau nama perusahaannya masuk dan ikut melakukan penawaran. "Saya tak tahu. Saya tahu setelah diberitahu pihak Dinas Pasar, katanya ada ikut melakukan penawaran," imbuh Marlianti.

Sementara saksi Didik, salah seorang pihak perusahaan konsultan mengaku pernah diminta tolong Said mencari perusahaan pendamping dan membuatkan penawaran. "Saya buat dokumen penawaran atas arahan saudara Said.? Data dokumen dibuat fiktif," ujar Didik, menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Setelah penawaran dibuat Didik lalu menayangkannya di halaman online yang sudah ditentukan.

Sementara Abdul Wahid, Direktur PT Pakendo Utama, juga mengakui nama perusahaannya sempat dipinjam Said.Atas jasanya, Abdul pernah mendapat pembayaran Rp 45 juta yang diberikan Said.

Pasca persidangan, kuas hukum terdakwa Sulaiman Sade, Wasal Falah mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan saksi tak ada mengarah ke peran kliennya dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kita lihat di pemeriksaan selanjutnya seperti apa," tandas Wasal singkat. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X