Truk "Rongsokan" yang Masih Jalan Langsung Ditilang

- Minggu, 15 Maret 2020 | 13:48 WIB
Seorang pengemudi truk yang mengangkut BBM diperiksa kelengkapannya
Seorang pengemudi truk yang mengangkut BBM diperiksa kelengkapannya

SAMARINDA UTARA. Tim Gabungan Polresta Samarinda dan Dinas Pehubungan Kota Samarinda melakukan ramcek atau pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan jenis truk di Jalan PM Noor, Samarinda Utara, Kamis (12/3).

Sebagai langkah awal, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 27 truk pengangkut bahan berbahaya seperti gas hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta truk pengangkut lain yang hendak menuju arah Bontang dan Sangatta.

Dari angka itu didapati beberapa kendaraan yang tidak laik jalan karena lampu sen putus, ban “gundul” hingga KIR tidak diperpanjang. Apabila dibiarkan dengan kondisi tersebut dikhawatirkan akan membahayakan si sopir maupun pengendara lainnya.

Enam truk dinyatakan melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebanyak enam truk yang dijadikan angkutan barang saat dilakukan karena tidak lolos uji kelaikan serta belum memperpanjang KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Ismansyah mengatakan, kegiatan ramcek merupakan kerjasama dari Dishub Kota Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda. Pemeriksaan kendaraan dipusatkan di Jalan PM Noor. Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan dalam satu hari ini berjalan dengan lancar.

“Ramcek dilakukan untuk memastikan kendaraan jenis truk dan bak terbuka membawa barang laik jalan. Saat dilakukan ramcek ditemukan rem dan kelengkapan kendaraan banyak yang tidak berfungsi normal,” kata Ismansyah.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso mengatakan, saat ini sudah terjadi peningkatan arus kendaraan muatan dan sebagainya di Kota Samarinda. Untuk itu dilakukan pengecekan khususnya untuk angkutan umum dan truk, guna mencegah atau meminimalisir jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban.

Untuk kendaraan yang tidak laik jalan langsung dilakukan penindakan. “Untuk enam kendaraan yang tidak laik jalan sanksinya sementara kita melakukan tilang, dan kemudian kita panggil pengurusnya dengan tujuan kendaraan itu harus kita benahi dulu sebelum jalan. Jika kendaraan tersebut belum beres, tidak akan kita kasih jalan,” ujar Erick.

Menurutnya, pemeriksaan ramcek ini akan diprioritaskan kepada kendaraan yang hendak melintas ke luar kota Samarinda. Pasalnya, jalur tersebut kerap ramai dilalui para pengendara khususnya truk bertonase besar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar jenis truk dan kendaraan pengangkut barang lainnya.

“Kami tegaskan kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan, pastikan kendaraan yang mengakses jalur Samarinda-Bontang, benar-benar kendaraan yang sehat,” tegas Erick. (kis/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X