Soal Otista, Revisi Perwali Bisa Cepat

- Selasa, 25 Februari 2020 | 14:00 WIB

SUNGAI DAMA. Aturan lintasan kendaraan besar harusnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011. Namun belakangan justru diprotes lantaran tidak mengatur lintasan yang masuk ke Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Sungai Dama. Pasalnya juga sering menimbulkan kemacetan, lantaran tidak ada larangan melintas di kawasan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Ismansyah, pihaknya sudah berupaya mencatat setiap masukan baik dari instansi teknis, kepolisian, maupun dari pengusaha. Termasuk di dalamnya permintaan revisi terhadap Perwali lintasan angkutan barang itu sendiri. "Yang pasti sudah masuk dalam perencanaan kami," kata Isman.

Termasuk usulan dari pengusaha ready mix. Seperti yang diketahui belum lama ini, ada salah satu pihak pengusaha yang meminta ketegasan agar tidak memukul rata penerapan perwali untuk semua lintasan kendaraan berat.

"Jika dibutuhkan, ready mix itu masuk ke dalam (dispensasi) itu,” jelasnya.

Hanya saja, sambung Isman, pihaknya memberi catatan, pemberian dispensasi tidak serta merta memberikan kebebasan truk-truk berdimensi lebih dari 2,1 meter lalu lalang saat keadaan padat lalu lintas. "Karena ada tata caranya nanti, apakah dia akan dikawal atau diapakan oleh petugas supaya aman,” beber Isman.

Sehingga revisi perwali baginya memang perlu masukan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi protes dari warga maupun sejumlah pihak yang terlebat di dalamnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkot Samarinda, Asran Yunisran mengakui, revisi Perwali 40/2011 tidak membutuhkan waktu yang panjang. "Sebulan dua dua bulan saja bisa selesai kok. Tidak seperti peraturan daerah yang membutuhkan lebih lama prosedurnya karena lebih rumit, kalau Perwali tidak,” urai Asran.

Hanya saja untuk merevisi perwali tersebut, tetap saja membutuhkan persetujuan wali kota selaku pimpinan daerah. Sebab ada perwali yang dibuat untuk perubahan ada juga.

"Aau kebijakannya dituangkan dalam SK (Surat Keputusan) wali kota memberikan dispensasi untuk kendaraan tertentu agar dapat lewat,” pungkas Asran. (hun/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X