Curi Kelinci, Dua Remaja Dihukum Kuras Parit

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:22 WIB
Dua remaja yang dihukum kuras parit karena mencuri kelinci.
Dua remaja yang dihukum kuras parit karena mencuri kelinci.

SAMBUTAN. Dua remaja berinisial AR dan AC, warga Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang kena batunya.
Mereka berdua diamankan FKPM Kelurahan Pelita, karena berusaha menjual seekor kelinci milik tetangganya sendiri yang dicuri di waktu subuh, Kamis (20/2).

Kelinci berikut kandangnya itu dicuri dari teras rumah tetangganya. Keduanya lantas meng-upload foto kelinci beserta kandangnya itu ke medsos Facebook. AR dan AC hendak menjual kelinci itu seharga Rp 100 ribu. Tapi mereka tak menyadari, pemilik kelinci mengetahui niat busuk keduanya.

“Pemiliknya kemudian meminta bantuan kepada kami (FKPM Pelita). Selanjutnya anggota kami memancing pelaku untuk bertransaksi dan menangkapnya di Pelita VII, Sambutan,” ujar Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti.

Kedua pelaku lantas dibawa ke pos FKPM Pelita guna dilakukan mediasi. Sebagai efek jera, AR dan AC dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan parit. “Korban tidak keberatan, sehingga hanya hukuman sosial seperti itu saja yang kami berikan,” pungkasnya. (oke/nin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X