Negara Rugi Ratusan Miliar

- Kamis, 20 Februari 2020 | 23:30 WIB
LIAR. Aktivitas penambangan liar di kawasan Makroman di lahan milik CV Arjuna yang kegiatannya sementara dihentikan. IST
LIAR. Aktivitas penambangan liar di kawasan Makroman di lahan milik CV Arjuna yang kegiatannya sementara dihentikan. IST

KANDUNGAN Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Kaltim memang luar biasa. Eksplorasi dalam kegiatan pertambangan pun seolah menjadi pemandangan biasa di hampir semua wilayah, tak terkecuali di kawasan yang bahkan dekat dengan perkotaan.  Ironisnya, banyak di antara penambangan ini yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, yang tentunya merugikan. Bukan hanya lingkungan tapi juga potensi kerugian negara, termasuk pajak di dalamnya.

Ini disampaikan perwakilan Izin Usaha Pertambangan OP Arjuna yang berlokasi di Kelurahan Makroman. Sebagai pemilik izin atas lokasi tersebut, saat ini CV Arjuna diketahui telah melakukan penghentian aktivitas penambangan usai mendapatkan surat pemberhentian sementara operasional dari Dinas Pertambangan Kaltim. Namun masih maraknya aktivitas tambang liar dan ilegal di lokasi tersebut, membuat CV Arjuna menjadi gerah. Dijelaskan, pihak CV Arjuna sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar aktivitas liar ini segera dihentikan.

Namun tak juga mendapat respons yang bagus, hingga akhirnya melayangkan somasi kepada para pelaku penambangan liar tersebut. Bahkan upaya paksa pun sudah dilakukan, namun aktivitas ilegal ini tetap berlanjut. "Aktivitas itu terus terjadi dan sepertinya mereka dilindungi oknum dari instansi pemerintahan. Saya harap Distamben bisa mengambil tindakan tegas kepada mereka yang beroperasi ilegal di konsesi CV Arjuna ini," keluh perwakilan yang tak ingin diketahui identitasnya tersebut.

Kegusaran perusahaan ini sangat beralasan, karena hingga saat ini mereka masih memiliki beban tanggungan jaminan reklamasi sebesar Rp 12 miliar. Yang mana mengakibatkan keluarnya surat penghentian sementara oleh Distamben Kaltim. Selain itu mereka juga belum menyelesaikan pajak terutang dengan nilai sekitar Rp 117 miliar yang menjadi kewajibannya. Terkait persoalan pajak, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra), Samon Jaya. Menurut Samon, legal atau tidak setiap aktivitas transaksi harus memiliki nilai pajak. Seraya mengingatkan agar pengusaha tidak mencoba mangkir dari kewajibannya.

Dilanjutkan Samon, ketika ada indikasi kerugian negara, mau itu perusahaan legal atau ilegal, tetap dapat ditelusuri. "Pasti ada laporan transaksi yang disimpan, apalagi sistem yang kami punya cukup bagus untuk mengejar indikasi pengemplangan pajak ini," terang Samon. Samon mengingatkan, sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak ini cukup berat. Jika pemeriksaan sudah memasuki tahap penyeledikan, ada sanksi denda sebesar 150 persen dari nilai pajak. Kemudian akan bertambah lagi menjadi 400 persen jika sudah masuk tahap penyidikan. Termasuk sanksi kurungan jika sudah ada keputusan pengadilan. "Jangan sampai nanti nangis-nangis pengusahanya. Karena bicara pajak ini bukan pemerintah yang dirugikan, tapi rakyat," pungkasnya tegas. (adv/rz/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X