Menambang di Konsesi Perusahaan Lain, Bos Tambang Ditangkap

- Selasa, 18 Februari 2020 | 12:27 WIB
Barang bukti eksavator yang diamankan.
Barang bukti eksavator yang diamankan.

BUKIT PARIAMAN. RD (43), terpaksa harus menelan pil pahit. Bisnis batu bara yang baru dirintisnya sejak 2 Januari 2020, di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) berakhir dengan pahit.

Alih-alih segera mendapatkan untung dari hasil usahanya itu, warga Jalan PM Noor, Samarinda Utara ini, sejak kemarin (17/2) justru harus mendekam di balik jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB, Sempaja, Samarinda.

Aktivitas penambangan yang dilakukan RD ternyata bermasalah. Dia menambang dengan menggunakan 1 unit Ekskavator PC 200 dan 1 unit Doser D85 di areal yang rupanya masuk wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Lahan seluas 5 hektare yang diduga akan digarap itu diketahui sudah direklamasi sebelumnya. PT MSJ meninggalkan areal lokasi yang telah ditambang itu sejak 2008 lalu. Lokasi itu berada sekitar 4 km dari jalan besar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, melalui Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim mengatakan, pengungkapan ini berawal dari dari aksi yang dilakukan petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim yang menemukam aktivitas penambangan pada Rabu (12/2) pekan lalu.

Bersama dengan Dishut, Gakkum KLHK lantas melakukan penindakan. Tiga operator diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Dari situlah terungkap bahwa pemodal dan penanggung jawab kegiatan ilegal itu yakni RD.

"Pengakuannya sudah 9 dump truk mengangkut batu bara itu ke stock room, namun belum dijual," ujar Annur.

Berdasarkan pengakuan operator yang dimintai keterangan, berikut barang bukti dua unit alat berat yang kami sita. RD ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (15/2) lalu.

"Kami juga menyita barang bukti batu bara sebanyak 5 kg, guna dilakukan uji sampel," ucap Annur.

Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan juga tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain, terutama PT MSJ sebagai pemilik konsesi.

"Karena kami masih menelusuri bagaimana tersangka bisa masuk dan melakukan kegiatan ilegal mining di lokasi tersebut," kata dia.

Kepala Seksi (Kasis) Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan pada Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Sahar Al Haqq mengakui jika kasus ini sudah ditangani Polres Kukar. Terdapat dua orang yang diamankan. Namun satu di antaranya masih berstatus saksi.

Dia memastikan aktivitas itu ilegal. “Ini sebenarnya bukan niatan mau menindak, tapi pas kami patrol, jadi kami amankan," ucap Sahar.

Saat ini alat bukti berupa alat berat tersebut disita dan diamankan di halaman Kantor Dishut Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. Nilai alat berat yang disita mencapai Rp 4 miliar. Dia memperkirakan bahwa tambang ini merupakan milik kelompok masyarakat, karena pekerjaan dalam skala yang cukup besar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X