SAMARINDA PALING NGERI KAM...!! Dalam 44 Hari Disita 15 Kg Sabu

- Jumat, 14 Februari 2020 | 11:04 WIB
Dua tersangka diborgol dan dipamerkan ke media.
Dua tersangka diborgol dan dipamerkan ke media.

SAMARINDA KOTA. Dua hari polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu 2 kilogram di Jalan Poros Samarinda-Bontang dengan menangkap Abdullah alias Ulla (31) warga Muara Badak, Kukar, pada 11 Februari 2020 lalu. Kepolisian kembali membongkar praktik jual beli serbuk putih di sebuah rumah sewaan di Jalan Perniagaan, Gang Ernawati, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (13/2) malam.

Dua orang pelaku pengedar sabu yakni, Malla (52) dan Supri (40). Keduanya warga Pasar Segiri. Mereka kedapatan menyembunyikan 18 poket kecil sabu-sabu seberat 902,3 gram/brutto dan 5 poket besar seberat 21,46 gram/brutto. Total keseluruhan sabu mencapai 923,49 gram/brutto atau hampir 1 Kg sabu.

Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas Polsek Samarinda Kota sudah mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi sabu di rumah tersebut. Setelah tiga hari melakukan pengintaian dan memastikan informasi tersebut, barulah dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum petugas masuk ke dalam rumah, Malla dan Supri buru-buru menyembunyikan sabu-sabu ke dalam dua tas. Mereka menaruhnya ke dalam jok motor Honda Vario nopol KT 3592 NX yang ada di depan rumah. Padahal saat itu, mereka tengah asik membagi sabu-sabu atau membuat paket-paket sabu-sabu lebih kecil dari paket besar sabu-sabu yang rata-rata terbungkus 50 gram.

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, polisi yang datang dan melakukan penggeledahan berhasil mengendus di mana keduanya menyembunyikan sabu-sabu. Saat diminta membuka jok motor, barulah terbongkar rahasia keduanya. Sabu yang ditemukan hampir senilai Rp 2 miliar

"Menurut pengakuan awal, sabu ini berasal dari Tarakan. Diantar oleh HA. Rencananya sabu akan dijual dan diedarkan di wilayah Samarinda dalam paketan kecil," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (13/2).

Malla bertugas sebagai Bandar. Sementara Supri sebagai kurir dari seluruh barang yang mereka terima dari bandar sabu asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sabu sendiri diyakini petugas didatangkan dari Malaysia.

Hasil tangkapan sabu-sabu kali ini menambah jumlah pengungkapan sabu-sabu di wilayah Hukum Polresta Samarinda menjadi 15 Kg dalam kurun waktu Januari hingga memasuki pertengahan Februari 2020. Rata-rata sabu tersebut disuplai dari Tarakan dan Malaysia serta wilayah lainnya. Bahkan tangkapan sebelumnya dari tersangka Abdullah, sabu-sabu disuplai dari lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tepian. Hasil dari pengungkapan saat ini akan terus dikembangkan," tegas Arif.

Selain menyita hampir 1 Kg sabu sebagai barang bukti, petugas juga membawa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol KT 3592 NX, satu unit ponsel, timbangan digital dan 1 bandel plastik klip pembungkus sabu ke Mapolsek Samarinda Kota.

Dalam pengakuannya, Malla bakal mendapat upah Rp 25 juta jika berhasil menjual sabu 1 Kg tersebut. Ia hanya mendapat kiriman paket dan baru satu kali ini dilakukannya mengedar sabu-sabu.

"Diantarkan saja. Hanya modal kepercayaan. Edarkan di sini (Samarinda). Tapi belum sempat. Keburu tertangkap," katanya.

Sementara Supri, mengakui pernah mendekam di sel penjara selama 6 bulan, karena tindak kriminal. Selama tidak ada pekerjaan dirinya bekerja apa saja termasuk menjual sabu-sabu.

"Kalau jual sabu-sabu ya di sekitar Pasar Segiri saja. Itupun kalau ada pesanan," ungkap Supri.

Malla dan Supri kini terancam Pasal 114 UU Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup penjara.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X