Diduga Korona, Pekerja Sawit Diisolasi

- Kamis, 6 Februari 2020 | 23:50 WIB
VIRUS CORONA. Plt Dirut RSUD AM Parikesit, dr Yuli bersama Sekkab Sunggono serta Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Boney, Rabu (5/2) pagi, menjelaskan kondisi seorang pasien diduga terjangkit virus Corona.(idin/sapos)
VIRUS CORONA. Plt Dirut RSUD AM Parikesit, dr Yuli bersama Sekkab Sunggono serta Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Boney, Rabu (5/2) pagi, menjelaskan kondisi seorang pasien diduga terjangkit virus Corona.(idin/sapos)

TENGGARONG. Warga Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya bermukim di Kota Raja Tenggarong, Selasa (4/2) malam, mendadak heboh. Lantaran beredar berita melalui media sosial (Medsos), menyebut seorang pasien asal Kecamatan Kembang Janggut, harus dirawat intensif di RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang. Karena terjangkit novel coronavirus alias virus korona.

Pria berusia 39 tahun itu berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran, Malaysia. Itu tercatat bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut. Informasinya, baru beberapa hari sepulang dari Malaysia kemudian masuk kerja di perusahaan, pria itu, sebut saja inisialnya Ze, mengalami sakit demam panas tinggi, batuk dan pilek.

“Teman-teman medis di Kembang Janggut khawatir jika pasien terpapar virus korona. Karena baru dari luar negeri. Kejadian itu Minggu (2/2) lalu. Maka pasien kemudian dirujuklah ke sini (RSUD AM Parikesit di Tenggarong Seberang, Red), tiba Selasa (4/2) malam tadi,” jelas Plt Dirut RSUD AM Parikesit, dr Martina Yulianti kepada wartawan, Rabu (5/2) pagi.

Rupanya kedatangan pasien WNA itu di rumah sakit, langsung mencuat ke medsos. Bahkan dilengkapi foto serta caption, isinya berupa pesan agar masyarakat waspada terhadap penyebaran virus Corona di Tenggarong. Karuan saja jagad dunia maya, khususnya medsos seperti facebook dan whatsapp warga Kota Raja dan sekitarnya, gempar dengan berita terduga pengindap virus korona tersebut.

“Maka di kesempatan ini kami imbau ke masyarakat, supaya tidak panik atau khawatir. Sebab pasien dipastikan tidak terpapar korona. Meskipun kini masih di ruang isolasi, namun kondisinya masuk dalam pemantauan paling ringan,” ujar dokter Yuli, demikian Plt Dirut RSUD AM Parikesit ini akrab disapa.

Dalam penjelasannya kemarin, dokter Yuli juga didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sunggono dan Kabap Ops Polres Kukar, Kompol Boney Wahyu Wicaksono. 

“Terkait virus korona, kami terus bererkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kaltim. Pantauan di ruang isolasi, kondisi pasien sudah membaik. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Karena ini bukan Corona,” tambah Sekkab Kukar, Sunggono.

PERKETAT KUNJUNGAN

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian bebas visa kunjungan warga Tiongkok ke Indonesia. Hal ini lantaran dampak dari virus mematikan korona yang telah menyebar ke sejumlah negara. Bahkan satu WNI di Singapura dinyatakan positif korona.

Aturan tersebut telah berlaku sejak kemarin (5/2) setelah Permen tersebut resmi ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa visa kunjungan tidak dapat diberikan kepada warga negara asing yang pernah tinggal ataupun berasal dari Tiongkok. Hal ini untuk menghindari masuknya virus corona ke Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Ya, sudah ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 tahun 2020 tentang penghentian sementara pemberian bebas visa. Jadi berlaku mulai hari ini (kemarin, Red.) pukul 00.00 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, Muhammad Akram saat ditemui di kantornya, kemarin (5/2).

Selain menghentikan sementara aturan bebas visa bagi WNA Tiongkok, kantor Imigrasi juga memberikan izin terpaksa khusus bagi WNA Tiongkok yang sudah terlanjur ada di Indonesia. Bahkan izin tinggal bisa diperpanjang sampai 30 hari lantaran situasi di Tiongkok sedang rawan, serta tidak adanya penerbangan ke negara tirai bambu itu.

"Di sana kan lagi tidak ada penerbangan, nah mereka yang sudah terlanjur ada di sini terus izin tinggalnya sudah habis, maka kami bisa memberikan perpanjangan izin tinggal khusus bagi warga Tiongkok selama 30 hari. Kalau di sana sudah normal, baru mereka bisa kembali ke negaranya," terang Akram.

Akram menuturkan, situasi ini memang buah dari virus corona sehingga setelah dirapatkan, akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan tersebut. Meski pun demikian, pihaknya tidak hanya mengawasi para WNA Tiongkok saja. Kantor Imigrasi tetap akan melarang ataupun memulangkan WNA yang terjangkit penyakit menular.

Sebab di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 13 sudah diatur mengenai kewenangan pejabat imigrasi, yang di tempat pemeriksaan imigrasi berwenang untuk menolak WNA dengan salah satu alasan jika orang tersebut terjangkit penyakit menular, salah satunya virus corona.

"Ya sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dimana di situ kami bisa menolak atau melarang mereka masuk ke sini kalau dia terjangkit penyakit menular apapun," pungkasnya. (idn/yad/cal/kpnn/nha)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X