Maling Motor Ampun-Ampun Kakinya Ditembak

- Selasa, 4 Februari 2020 | 23:47 WIB
Tersangka (bawah) saat dibekuk.
Tersangka (bawah) saat dibekuk.

SAMARINDA KOTA. Wajah Ridzky Ramadan (24) meringis menahan sakit. Betis kirinya dibalut perban putih. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini hanya bisa pasrah saat timah panas polisi bersarang di kakinya. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena Ridzky mencoba kabur dan melawan petugas Opsnal Polsek Samarinda Kota saat akan ditangkap, Senin (3/2) malam.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah menjelaskan, tertangkapnya Ridzky berawal dari laporan Bahtra Manalu (23), warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Manalu kehilangan motor Suzuki Satria FU-150 KT 2867 CY saat parkir di Jalan Milono Gang 1, Samarinda Kota, Minggu (26/1) lalu. Atas kehilangan motor tersebut, Manalu menderita kerugian Rp 4 juta.

Proses penyelidikan pun dilakukan. Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, pelaku mengarah kepada Ridzky. “Setelah dipastikan, kami kemudian melakukan pengintaian dan didapati Ridzky ada di sekitar kediamannya. Lalu kami gerebek,” kata Yuliansyah.

Dalam proses penggerebekan itu, Ridzky rupanya tak mau menyerah begitu saja. Ia sempat melawan dan berusaha kabur. Tembakan peringatan sempat dilepaskan petugas, namun tak juga membuat Ridzky menyerah.
Tak ingin kehilangan buruannya begitu saja, satu tembakan mengarah tepat mengenai kaki kiri Ridzky membuat pemuda ini tersungkur di jalan.

“Setelah dilumpuhkan, sebagian anggota mencari keberadaan motor curian milik Manalu. Motor tersebut ditemukan di halaman rumahnya. Dari pengakuannya pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Hasil curian kerap dijual ke salah seorang penadah,” ungkap Yuliansyah.

Dari mulut Ridzky, nama Hendra Gunawan (31) terucap sebagai penadah. Dari pengakuan inilah polisi melakukan pengembangan dan menangkap Hendra di kediamannya di Jalan KH Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota.

Saat digeledah, ditemukan motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa identitas dan motor Honda Vario warna putih hitam. Selain itu, petugas juga mendapati 1 poket sabu di kantung jaket yang dipakai Hendra.
“Saat ini tiga unit motor sudah kami amankan sebagai barang bukti.

Untuk Ridzky kami sangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Hendra kami kenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Untuk narkoba yang ditemukan di kantung jaket Hendra, akan kami dalami dulu keterlibatannya sejauh mana,” tutup Yuliansyah. (kis/nin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X