SUNGAI PINANG. Julukan Kampung Narkoba yang disematkan di Gang Pulau Indah, Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, dimanfaatkan Kene (32), dan Hendro (30), untuk mengais untung. Keduanya menjadi pengedar abal-abal dengan menjual tawas, Rabu (29/1) lalu.
Dua poket tawas atau bahan campuran penjernih air, dikantongi Kene. Mereka ditangkap patroli Satuan Sabhara Polresta Samarinda, yang tengah melaksanakan patroli.
Sepoket tawas itu rencananya hendak dijual Rp 100.000 kepada pengguna narkoba yang biasanya datang ke kampung itu untuk membeli sabu.
“Kalau ada yang cari sabu, saya kasih itu (tawas, Red). Kalau orangnya tahu, ya saya kembalikan uangnya,” ucap Kene. Akal-akalan dalam berbisnis narkoba itu diakui Kene, hanya dilakukannya ketika sabu yang dijual di kampung narkoba itu sedang kosong.
“Uangnya saya pakai ngopi,” ujarnya sembari menebar senyum.(oke/beb)