Sabu Disembunyikan dalam Ikan Asin

- Kamis, 30 Januari 2020 | 22:34 WIB
SASAR PEDALAMAN. Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu, Silas, Iman dan Tono diringkus petugas Polsek Kembang Janggut pada Selasa (28/1) siang. IDN/SAPOS
SASAR PEDALAMAN. Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu, Silas, Iman dan Tono diringkus petugas Polsek Kembang Janggut pada Selasa (28/1) siang. IDN/SAPOS

TENGGARONG. Seribu satu cara ditempuh para pengedar narkoba yang kini terus menyasar kawasan pedalaman Kabupaten Kukar. Namun begitu, polisi masih saja unggul sehingga berhasil mematahkan akal-akalan para penjahat. Seperti Selasa (28/1) siang, petugas Polsek Kembang Janggut meringkus 3 terduga pengedar narkoba jenis sabu.

“Kali ini modus dilakukan pelaku dengan cara menyembunyikan narkoba jenis sabu, disembunyikan dalam ikan asin, dibungkus tas kresek,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno. Para pelaku masing-masing bernama Silas (28) dan Imansyah alias Iman (56) --keduanya—beralamat di Kutai Timur (Kutim) serta Suhartono alias Tono (40), warga Kecamatan Kenohan, Kukar. Dari ketiganya disita barang bukti berupa 1 poket sabu, sebuah pipet kaca, sebatang sedotan plastik serta sebungkus ikan asin.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga resmi ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Warno--demikian Kapolsek Kembang Janggut ini akrab disapa. Seperti kebanyakan pemain narkoba lainnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat. Jika belakangan ini marak peredaran sabu di bilangan Desa Kembang Janggut. Maka sejumlah petugas dikerahkan menyelidiki ke lokasi dimaksud. Nah, sekitar pukul 13.00 Wita, polisi menangkap 2 terduga pelaku, belakangan diketahui bernama Silas dan Iman.

“Ketika pelaku digeledah, anggota kami menemukan sabu dalam ikan asin yang dibungkus tas kresek. Dari situlah lalu dikembangkan kasusnya, sehingga pelaku lain bernama Tono bisa ditangkap. Ketiganya juga mengaku sempat nyabu bareng, sebelum terciduk petugas kami,” kata Warno lagi.

Akibat aksinya tersebut, kini Silas, Iman dan Tono harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya terancam mendekam di penjara sampai 5 tahun lebih. Karena diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 127 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Saya sangat menyesal. Akibat tergiur ajakan teman, kini harus dipenjara,” ujar Iman yang paling tua dari ketiga pemain sabu itu. (idn/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X