GUNUNG KELUA. Gang Tikus di Jalan Mulawarman, sempat tenar karena aktivitas prostitusinya. Nah, gara-gara menganiaya seorang wanita yang disebutnya sebagai pacar dan “penghuni” Gang Tikus berinsial WA, Rayu (37) mendekam di jeruji besi.
Rayu dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ridhayani Natsir, Senin (27/1). Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan karena berpendapat ulah Rayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Terdakwa (Rayu, Red) karena dinyatakan bersalah, juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar Hakim membacakan putusan.
Penganiayaan Rayu terhadap WA terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Tikus, Selasa (17/9) pukul 21.30 Wita di 2019 lalu. Awal mula kejadian, Rayu emosi karena ingin permintaan maafnya dengan WA tak digubris. Penyebabnya sepele. Rayu berangkat ke Bontang selama dua hari dan membuat WA marah.
Sepulang dari Bontang, Rayu menemui WA untuk bermaksud minta maaf sambil memegang tangan pacarnya tersebut. Tapi sayang WA acuh tak acuh. Ulah WA itu rupanya membuat Rayu naik pitam dan langsung melayangkan ikat pinggangnya sebanyak dua kali ke punggung WA. (rin/beb)