SAMARINDA. Usulan menggunakan hak interpelasi kembali mencuat pasca banjir awal Januari. Seperti yang disuarakan anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. Meski mengalami pro kontra, namun Ketua Kelompok Pekerja (Pokja) 30, Buyung Marajo menjamin tidak ada yang salah dengan langkah menggunakan hak interpelasi.
“Karena itu sebagai sarana evaluasi. Tapi kalau interpelasi hanya sebatas ancaman ya, preman kampung juga bisa,” jelasnya.
Baginya dalam sistem negara demokrasi hak interpelasi di benarkan. Tujuannya untuk mempertanyakan sekaligus sarana evaluasi terhadap kebijakan yang dibuat eksekutif untuk publik. “Namun seringkali interpelasi digunakan oleh badan legislatif, yang sekarang hanya bentuk ancaman dan menakuti-nakuti saja,” bebernya.
Padahal tujuannya sudah benar lanjut Buyung. Hanya saja eksekusi ke depannya yang perlu diluruskan. Sehingga tak dianggap hanya gertakan biasa, tanpa tujuan apapun. Bahkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pun berani menantang balik saat Anhar berencana melakukan interpelasi.
“Ya harusnya tantangan balik oleh wali kota (Jaang, Red) itu juga disambut oleh Anhar. Publik menunggu dan melihat bukti kalau interpelasi itu bisa digunakan, interpelasi juga jangan dimaknai sebagai media kontra terhadap eksekutif,” pungkasnya. (hun/rin)