TANJUNG REDEB. Usianya masih belia, tapi kehidupan Bunga (nama samaran) kelam. Remaja putri ini menjadi pelampiasan nafsu dari 2 orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. Bunga menjadi korban kebuasan nafsu ayah kandung dan ayah tirinya.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, Bunga pernah menjadi korban asusila ayah kandungnya yang kini menjalani masa hukuman penjara 12 tahun di kabupaten luar Berau. Bunga sudah dirudapaksa ayah kandungnya saat masih SD.
Setelah kejadian tersebut, orangtuanya berpisah. Kemudian Dn, ibu Bunga menikah lagi dengan pria berinisial Ar (41), warga Kecamatan Gunung Tabur. Dari hasil pemeriksaan polisi, hubungan badan yang dilakukan Bunga dan ayah tirinya ini terjadi atas dasar suka sama suka.
Bunga merasa nyaman dengan ayah tirinya, karena merasa diperhatikan sehingga mau saja saat diajak berhubungan badan. Sementara ayah kandung Bunga dulu kerap memarahi dan memukulinya. Hubungan badan dengan ayah tirinya dilakukan sejak 2017, saat Bunga masih duduk di bangku SMP hingga saat ini.
“Awalnya dulu waktu masih SMP diajak ayah tirinya mengurus dan memasang TV kabel, kemudian dirayu dan terjadilah hubungan badan itu. Setelah pertama ditiduri sampai saat ini tahun 2020, bisa 2 kali dalam seminggu pelaku (Ar, Red) meniduri korban (Bunga, Red),” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap Kamis (23/1) lalu. Ar kepergok mengirim pesan mesra kepada Bunga. “Tidak terima, ibu korban (Dn, Red) langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Tabur. Sudah diamankan, juga ada barang bukti berupa HP keduanya,” sebut Kapolres. (as/rin)