NGELES LAGI..!! Ngga Tahu Bawa Sabu 5 Kg, Tapi Tahu Diupah Puluhan Juta

- Senin, 27 Januari 2020 | 14:52 WIB
Dua terdakwa kurir narkoba saat menjalani sidang.
Dua terdakwa kurir narkoba saat menjalani sidang.

GUNUNG KELUA. Kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 5 kilogram lebih mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (20/1) sore lalu. Dua terdakwa masing-masing bernama Erwin (41), warga Bulungan, Kaltara dan Riza Pahlepi (46), warga Sungai Tabuk, Kalsel. Tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Kaltim yang melakukan penangkapan, dihadirkan sebagai saksi penangkap.

“Awal yang ditangkap terdakwa Riza. Dia diamankan di depan Mapolsek Samarinda Utara (sekarang menjadi Polsek Sungai Pinang, Red) di Jalan DI Pandjaitan, Senin (30/9) siang,” ujar salah seorang polisi yang memberikan keterangan di depan Majelis Hakim dipimpin Achmad Rasyid Purba, didampingi Maskur dan Abdul Rahman Karim.

Sebelumnya polisi mendapat informasi dan telah melakukan penyelidikan, terkait keberadaan sabu dalam jumlah besar akan dibawa ke Samarinda. “Saat dihentikan dan digeledah. Kemudian kotak yang diikat di atas atap mobil diturunkan, lalu dibuka di depan terdakwa. Isinya sabu dalam bungkusan plastik. Itu diakui terdakwa barang yang dibawanya,” jelas polisi itu lagi.

Hasil pemeriksaan setelah Riza dibawa ke Mapolda Kaltim, lalu polisi menjemput Erwin di Bulungan. Rupanya Erwin memang menyerahkan sabu kepada Riza di depan salah satu hotel. Keduanya sebelumnya tak saling kenal. Erwin yang juga jadi saksi terhadap perkara Riza mengaku, mendapat sabu dari kenalannya lewat telepon. Dia mengambil sabu di pinggir sungai lalu sabu dalam kantongan plastik dibungkus menggunakan lakban dalam semak-semak. Atas upahnya Erwin mendapatkan uang Rp 5 juta.

“Saya tak tahu kalau itu sabu. Saya cuma diperintah membungkus plastik, katanya isinya “barang” dan diserahkan ke seseorang. Setelah saya dihubungi dia (Riza, Red) baru saya antar ke depan hotel,” jelas Erwin.

Sama halnya dengan Erwin, Riza juga mengaku tak tahu kalau paket yang dibawanya sabu. “Saya ditelepon “abang” katanya kalau mau kerjaan ada “barang” yang harus dibawa ke Banjarmasin, Kalsel.

Upahnya Rp 50 juta. Tapi baru diberi uang jalan Rp 5 juta,” kata Riza. “Saya tak tahu kalau “barang” itu sabu. Kalau tahu ya tak mungkin saya mau,” kata Riza lagi. Namun jawaban Riza dan Erwin itu seakan disangksikan hakim maupun JPU. “Apa yang ada dipikiran terdakwa saat dibilang mengantar “barang’ di sini. Upahnya sebegitu besar. Saudara pernah pakai sabu tidak, katanya pernah kan. Nah, arti “barang” itu apa kira-kira,” tanya hakim, yang tak dijawab Riza maupun Erwin. (rin )

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X