SAMARINDA. Kesepakatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama DPR RI untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan, kini semakin terang. Bahkan hal ini dibenarkan Asisten III Sekkot Samarinda, Ali Fitri Noor.
Menurut Ali, pihaknya masih memikirkan sejumlah langkah untuk menyelematkan para pegawai honorer mereka. Meski diakuinya, bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tetap harus ditaati oleh pemerintah daerah.
Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan memang tidak diatur dalam regulasi apapun. Pasalnya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya diakui dalam 2 bentuk, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, disebutkan larangan untuk merekrut tenaga honor. “Namanya aturan dari pusat, kita wajib memang mematuhinya,” tegas Ali.
Meski demikian, Ali meyakini bahwa pihaknya pasti akan mempertimbangkan para pegawai yang sudah bekerja saat ini. Terlebih ada sejumlah pegawai yang sudah bekerja selama puluhan tahun. Sehingga tak bisa diputuskan secara sepihak dengan adanya aturan dari pemerintah.
“Kami akan pikiran pakai cara lain,” pungkas Ali. (hun/rin)